Samarinda (ANTARA Kaltim) - Satuan Reskoba Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, menggagalkan pengiriman sabu-sabu melalui buku dengan menangkap dua kurir.
Kepala Satuan Reskoba Polresta Samarinda Komisaris Polisi Belny Warlansyah, Rabu sore, menyatakan pengungkapan pengiriman narkoba melalui buku itu berlangsung di sebuah pos kamling di Perumahan Rapak Benuang, Jalan PM Noor, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, Selasa malam (28/3) sekitar pukul 22. 30 Wita.
"Modus pengiriman narkoba ini tergolong baru di Samarinda. Narkoba itu disembunyikan di dalam sebuah buku yang sudah dibelah untuk menempatkan dua paket besar sabu-sabu tersebut," terang Belny Warlansyah.
Pada pengungkapan itu kata Belny Warlansyah, personel Satuan Reskoba Polresta Samarinda menangkap dua kurir yakni, AN (23), seorang karyawan sebuah perusahaan asuransi jiwa di Kota Bontang serta Od, seorang buruh bangunan yang tinggal di Kota Balikpapan.
Selain menangkap kedua kurir itu, personel Satuan Reskoba Polresta Samarinda lanjut Belny Warlansyah, juga menyita barang bukti berupa, dua paket besar sabu-sabu seberat 198 gram dan satu paket kecil sabu-sabu seberat 3,43 gram dengan jumlah total lebih dua ons atau 201 gram senilai Rp300 juta, satu buah buku tempat menyembunyikan narkoba, dua telepon genggam serta uang tunai Rp250 ribu.
"Kedua kurir itu bukan warga Samarinda, satu pelaku merupakan pegawai sebuah perusahaan asuransi jiwa di Kota Bontang serta satunya buruh yang tinggal di Kota Balikpapan.
Modus operandi dengan cara menyembunyikan narkoba di dalam buku merupakan kasus penyalahgunaan narkoba pertama yang diungkap di Samarinda. Jika tidak teliti, kami bisa terkecoh sebab pada bagian tengah buku tebal itu dirobek untuk menempatkan dua paket besar narkoba tersebut sehingga jika tidak teliti akan sulit diketahui," jelas Belny Warlansyah.
Polisi tambah ia, masih terus mengembangkan pengungkapan penyalahgunaan narkoba melalui paket buku itu.
"Kasus ini masih terus kami kembangkan dan sudah ada beberapa nama dalam jaringan ini yang sudah kami kantongi identitasnya. Kedua kurir itu telah kami tetapkan tersangka dengan dijerat pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara," tegas Belny Warlansyah.
Sementara AN, salah seorang kurir narkoba itu mengaku hanya disuruh oleh seseorang untuk mengambil buku berisi narkoba itu di sebuah pos kamling di Jalan PM Noor.
Karyawan sebuah perusahaan asuransi jiwa itu mengaku diminta untuk membawa buku itu ke Kota Bontang dan akan diserahkan kepada seseorang.
"Saya hanya disuruh mengambil buku itu kemudian membawanya ke Bontang. Saya diberi upaya Rp350 ribu untuk mengantar buku tersebut," ujar AN yang juga mengaku sebagai pengguna narkoba.(*)
Polresta Samarinda Gagalkan Pengiriman Narkoba Melalui Buku
Rabu, 29 Maret 2017 15:50 WIB