Sangata (ANTARA News - Kaltim) - Rumah Sakit Prima Sangata (RSPS) di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, dinilai melanggar undang-undang UU Ketenagakerjaan, karena tidak memberikan Jamsostek kepada karyawannya.
Demikian dikatakan Kepala Disnakertrans Kutim, Asrul Anwarsyah, pekan ini menanggapi kasus melibatkan kesejahteraan para karyawan RSPS itu.
RSPS, yang beralamat di Jalan Yos Sudarso II Sangata, mempekerjakan 133 karyawan yang belum dilindungi Jamsostek dan gaji karyawan mereka di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK), yakni Rp1.080.000 per bulan, yang berlaku sejak 1 Januari 2010.
"Karena melanggar UU Ketenagakerjaan, maka Dinas Tenaga Kerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim melayangkan surat teguran kepada manajemen RS Prima Sangata untuk melaksanakan amanat UU ketenagakerjaan," katanya.
Surat itu disampaikan tanggal 23 Juni 2010 dengan nomor surat 560/1155/Nakertrans-Was/VI/2010, tambah Anwar Asrulsyah, atau yang dipanggil Asrul.
Menurut Asrul Anwarsyah, surat teguran itu kami berikan setelah sebelumnya tim pengawas melakukan pemeriksaan di RSPS bulan Juni lalu.Dalam hasil nota pemeriksaaan, ditemukan RSPS tidak menyampaikan jumlah tenaga kerjanya.
"Padahal, perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 10 orang karyawan, wajib melapor ke Menteri atau pejabat lain yang ditunjuk paling lambat 30 hari setelah didirikan atau pindah," kata Asrul.
"Kita juga sudah menginstruksikan manajemen RSPS agar membenahi sesuai rekomendasi disnakertrans, dan melaksanakan UU ketenagakerjaan serta memberlakukan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutai Timur," imbuh dia.
Dengan kasus RSPS tersebut, pihaknya akan melakukan pengawasan dan inspeksi terhadap seluruh rumah sakit swasta maupun rumah sakit milik perusahaan lainnya di Kutai Timur.
Dua aktivis LSM Forum Pemantau Kebijakan Eksekutif dan Legislatif Kutim, Irwan Daeng Mangung dan Ketua Forum Pemuda Kutim (F-Pekutim) Alim Bahri, meminta RSPS agar mempekerjakan tenaga kerja sesuai ketentuan dan undang-undang.
"Jika perusahaan ataupun rumah sakit di Kutim tidak mau melaksanakan kewajiannya seperti diatur dalam undang-undang UU, pemerintah jangan segan-segan memberikan sanksi tegas, " katanya.
Pimpinan/Pemilik RSPS H Sulaiman saat dikonfirmasi tidak memberikan jawaban, termasuk SMS yang dikirim tidak dibalas saat dikonfirmasikan ANTARA News - Kaltim.