Samarinda (ANTARA Kaltim) - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Abdoel Kadiroen menegaskan kasus dugaan korupsi yang sudah dinyatakan SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan, bukan harga mati.
"Kasus yang sudah dinyatakan SP3 itu bukan harga mati. Jika ada `novum" atau bukti baru, tentu perkara tersebut bisa dibuka kembali," ujar Abdoel Kadiroen saat bersilaturahmi dengan sejumlah wartawan di Sekretariat PWI Kaltim di Samarinda, Jumat.
Pernyataan tersebut disampaikan Abdoel Kadiroen, menjawab pertanyaan wartawan terkait tiga kasus dugaan korupsi di Kaltim yang pernah ditangani Kejaksaan Tinggi Kaltim dan telah dinyatakan SP3.
Ketiga kasus yang dinyatakan SP3 tersebut salah satunya terkait kasus bantuan sosial di Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2010 senilai Rp108 miliar yang sempat menetapkan 15 orang sebagai tersangka.
"Jadi, kasus yang sudah di SP3 itu bisa dibuka kembali, jika ada bukti baru yang bisa dikembangkan," kata Abdoel Kadiroen.
"Sekali lagi saya tekankan, kasus yang sudah di SP3 itu bukan harga mati, sebab kalau memang cukup bukti maka akan dilanjutkan, tetapi kalau memang harus berhenti, kami hentikan," tambahnya.
Kajati menambahkan, "Inilah yang namanya kepastian hukum dan saya tidak suka menggantung nasib orang. Coba anda bayangkan, jika orang tuanya ditetapkan tersangka, kemudian kasusnya digantung maka hal tersebut berimplikasi pada keluarganya."
Abdoel Kadiroen berjanji akan mempelajari tunggakan kasus-kasus, khususnya terkait korupsi yang pernah ditangani Kejati Kaltim.
"Pemberantasan korupsi akan terus kami lakukan dan tentu kami minta rekan-rekan media juga ikut memantau kami," kata Abdoel Kadiroen. (*)
Kajati Kaltim: Perkara SP3 Bukan Harga Mati
Jumat, 15 Januari 2016 23:03 WIB