Samarinda (ANTARA Kaltim) - Dana desa dari pemerintah pusat untuk Provinsi Kalimantan Timur senilai Rp540,7 miliar pada 2016 akan diprioritaskan pada dua hal, yakni pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat.
"Pemanfaatan dana desa pada 2015 dan 2016 sebenarnya sama, namun pada 2016 ini penggunaannya lebih terperinci ketimbang tahun sebelumnya," ujar Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Provinsi Kaltim Moh Jauhar Efendi di Samarinda, Kamis.
Menurut ia, sesuai Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tentang Penggunaan Dana Desa 2016, maka pemanfaatan dana desa terdapat lima komponen penting untuk pembangunan, kemudian terdapat delapan komponen untuk pemberdayaan masyarakat.
Prioritas pembangunan yang berjumlah lima item itu adalah untuk pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan infrasruktur atau sarana dan prasarana fisik untuk penghidupan, termasuk ketahanan pangan dan permukiman.
Kemudian untuk pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana maupun prasarana kesehatan masyarakat. Untuk pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana pendidikan, sosial, dan kebudayaan.
Selanjutnya untuk pengembangan usaha ekonomi masyarakat yang meliputi pembangunan dan pemeliharaan sarana prasarana produksi dan distribusi, serta pembangunan dan pengembangan energi terbarukan serta pelestarian lingkungan hidup.
Sementara delapan prioritas untuk program pemberdayaan masyarakat lanjut Jauhar, meliputi peningkatan investasi ekonomi desa melalui pengadaan, pengembangan atau bantuan alat-alat produksi, permodalan, dan peningkatan kapasitas melalui pelatihan maupun pemagangan.
Kemudian untuk mendukung kegiatan ekonomi baik yang dikembangkan oleh BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) atau BUMDes Bersama, maupun oleh kelompok atau lembaga ekonomi masyarakat desa.
Selanjutnya sebagai bantuan peningkatan kapasitas untuk program dan kegiatan ketahanan pangan desa, untuk pengorganisasian masyarakat, fasilitasi dan pelatihan paralegal dan bantuan hukum masyarakat desa, termasuk pembentukan kader pemberdayaan masyarakat desa dan pengembangan kapasitas ruang belajar masyarakat.
Berikutnya untuk promosi dan edukasi kesehatan masyarakat serta gerakan hidup bersih dan sehat, termasuk peningkatan kapasitas pengelolaan Posyandu, Poskesdes, Polindes dan ketersediaan tenaga medis desa.
Kemudian untuk dukungan terhadap kegiatan pengelolaan hutan atau pantai desa, untuk peningkatan kapasitas kelompok masyarakat, dan untuk pemberdayaan ekonomi lain yang sesuai dengan analisa kebutuhan desa dan telah ditetapkan dalam musyawarah desa.
"Dana desa Rp540,7 miliar itu untuk 835 desa yang tersebar di tujuh kabupaten. Jadi semua desa harus mengacu pada prioritas pemanfaatan dana desa yang ditetapkan oleh Kemendes tersebut," kata Jauhar. (*)
Dana Desa Kaltim untuk Infrastruktur dan Pemberdayaan Masyarakat
Kamis, 14 Januari 2016 21:43 WIB