Jakarta (ANTARA News) - Majelis Ulama Indonesia menegaskan bumbu
makanan yang dipakai restoran Solaria di Balikpapan halal dan tidak
ditemukan unsur babi di dalamnya.
"Hasil uji Polymerase Chain Reacton
(PCR) menunjukkan bahwa semua sampel uji tidak terdeteksi DNA babi,"
kata Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika
(LPPOM) MUI Lukmanul Hakim dalam jumpa pers di kantor pusat MUI,
Jakarta, Jumat.
Dia melanjutkan, berdasarkan hasil uji tes DNA
dengan PCR itu, status kehalalan restoran Solaria sesuai dengan
Sertifikat Halal MUI.
MUI, kata dia, mengambil sampel dari
berbagai outlet restoran Solaria, baik yang di Jabodetabek maupun dari
Kalimantan Timur untuk diujikan dengan metode PCR.
Metode PCR,
kata dia, sesuai prosedur operasi standar analisis laboratorium Halal
LPPOM MUI serta untuk menghindari kesalahan positif.
Lukman mengatakan, metode PCR lebih teliti dibandingkan uji cepat (rapid test) yang dilakukan instansi terkait dalam mengecek bumbu Solaria Balikpapan.
Publikasi uji cepat ini sendiri membuat pemberitaan di media menjadi ramai soal keabsahan sertifikat MUI untuk Solaria.
Uji
cepat itu, kata Lukman, sejatinya hanya metode awal untuk menguji
kandungan zat karena hasil uji cepat bukan alat untuk menyimpulkan zat
mengandung babi atau tidak.
"Jika uji cepat menunjukkan positif
babi, maka harus dilakukan uji laboratorium yang lebih teliti yaitu
dengan metode PCR yang memakan waktu sedikitnya tujuh jam," kata dia.
Dia
menyebutkan, ada beberapa laboratoriun yang harus menguji selama 10
hari baru bisa menyimpulkan sebuah zat mengandung unsur tertentu,
seperti unsur babi.
"Uji cepat (yang dilakukan instansi di
Balikpapan) merupakan sarana pemeriksaan awal terhadap objek uji dan
bukan merupakan kesimpulan akhir," kata dia. (*)
MUI Simpulkan Bumbu Solaria Balikpapan tak Berunsur Babi
Jumat, 27 November 2015 17:52 WIB