Samarinda (ANTARA Kaltim) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Bontang, Kalimantan Timur, menerima sebanyak 14 laporan pelanggaran pilkada, dengan pelanggaran satu di antaranya diteruskan ke kepolisian setempat karena ada dugaan menyangkut masalah pidana.
Ketua Panwaslu Kota Bontang Agus Susanto saat dihubungi dari Samarinda, Jumat, menjelaskan laporan pelanggaran itu diterima sejak tahapan pemutakhiran data pemilih hingga masa kampanye yang saat ini sedang berlangsung.
"Sebagian besar kasus-kasus pelanggaran sudah diselesaikan oleh Panwaslu. Salah satu pelanggaran kami teruskan ke kepolisian karena ada unsur pelanggaran pidana," katanya.
Menurut Agus, Panwaslu menerima laporan dari tim pasangan calon nomor urut satu Adi Darma-Isro Umarghani terkait pernyataan anggota tim pasangan nomor urut dua (Neni Moerniaeni-Basri Rase) yang dianggap memfitnah atau menghasut masyarakat.
Pernyataan bernada fitnah tersebut dimuat salah satu media "online" pada 28 Oktober 2015 dan dianggap merugikan pasangan petahana Adi-Isro.
"Pernyataan itu dianggap melanggar pasal 69 huruf C Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Panwas Kota Bontang memutuskan sebagai pelanggaran pidana sesuai hasil kajian Tim Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yang menyimpulkan ada peristiwa pidana dalam laporan tersebut," jelas Agus Susanto.
Pelanggaran lain yang dicatat Panwaslu Bontang, antara lain dugaan politik uang, keterlibatan aparatur sipil negara dalam kampanye, penggunaan fasilitas negara oleh salah satu pasangan calon, dan dugaan penggunaan kekerasan.
"Sejumlah laporan ada yang tidak kami tindak lanjuti, karena tidak disertai bukti pendukung atau memang bukan masuk pelanggaran kode etik, administrasi maupun pidana," tambahnya.
Pilkada Kota Bontang hanya melibatkan dua pasangan calon, masing-masing petahana Adi Darma-Isro Umarghani yang diusung gabungan sejumlah partai politik dan calon independen Neni Moerniaeni-Basri Rase.
Kota Bontang menjadi satu dari sembilan daerah di Provinsi Kaltim yang menggelar pilkada serentak pada 9 Desember 2015, selain Kota Balikpapan dan Samarinda, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Paser, Kutai Timur, Berau, dan Mahakam Ulu. (*)
Panwaslu Bontang Terima 14 Laporan Pelanggaran Pilkada
Jumat, 20 November 2015 18:41 WIB