Bontang (ANTARA Kaltim) – Ketua Panwas Pilkada Kota Bontang, Agus Susanto mengatakan jika ada sengketa dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah baik sengketa antar peserta pemilihan maupun sengketa antara peserta dengan penyelenggara cukup diselesaikan di Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada setempat dan Bawaslu Provinsi.
“Hal itu sesuai dengan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang baru dikeluarkan nomor 15/Tuaka.TUN/V/2015. Fatwa MA itu merupakan salah satu pedoman dalam proses penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada),†katanya di Bontang, Selasa (14/7).
Agus menjelaskan dalam fatwa MA tersebut menyebut jika penyelesaian sengketa antar peserta pemilihan dan sengketa antara peserta dengan penyelenggara, diselesaikan di Panitia Pengawas Pilkada dan Bawaslu Provinsi. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 114 Ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 jo UU 8/2015.
“Jadi keputusan Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota mengenai penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah merupakan keputusan terakhir dan mengikat. Artinya, keputusan quo mempunyai nilai eksekutorial, yaitu secara hukum wajib dilaksanakan oleh para pihak yang bersengkata,†katanya.
Dia juga menambahkan, dalam fatwanya MA disebutkan jika keputusan KPU yang merugikan pasangan calon peserta Pilkada dapat diajukan gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Selain itu dalam fatwa terbarunya, MA juga menyatakan jika Bawaslu RI tidak dapat menyelesaikan penyelesaian sengketa yang ada di Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota. Sengketa yang ada di Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota dapat diselesaikan melalui PTTUN, yang berwenang sesuai peraturan perundang undangan.
Sementara, itu Ketua Bawaslu Kaltim Syaiful Bachtiar ketika dihubingi melalui telepon menambahkan, kewenangan Panwas memang sudah masuk kepada wilayah yang disengketakan, namun, untuk sengketa seperti hasil penghitungan, tetap menjadi ranahnya Mahkamah Konstitusi (MK) seperti selisih suara di tingkat Kabupaten/kota.
Menurutnya memang Panwas sudah dari dulu memiliki kewenangan, tetapi untuk keputusan yang terbaru Bawaslu Kaltim menunggu arahan dari Bawaslu RI, apakah itu masuk sengketa putusan hasil secara keseluruhan ataukah masih tetap seperti yang dulu , selain sengketa mengenai hasil.
“Putusan MA terbaru ini harus ada arahan secara teknis, saat ini Bawaslu Kaltim masih menunggu penjabaran dari putusan MA yang terbaru,†katanya. (*)
Sengketa Pilkada Diselesaikan di Panwas
Selasa, 14 Juli 2015 11:01 WIB