Bontang (Antara Kaltim) - Komisi Pemilihan Umum Kota Bontang bekerja sama dengan Panita Pengawas Pemilu dan Satuan Polisi Pamong Praja membersihkan baliho/umbul-umbul milik cawali-cawawali karena sudah memasuki masa kampanye.
Penurunan baliho atau alat peraga kampanye ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang penertiban baliho menjelang masa kampanye.
Komisioner Panwaslu Kota Bontang Agus Yani saat dihubungi Sabtu, mengemukakan penertiban dilakukan di seluruh ruas jalan protokol, karena pemasangan baliho atau umbul-umbul itu mengganggu estetika kota.
"Hari ini untuk sementara seadanya saja yang kami turunkan. Kita memprioritaskan yang ada di jalan-jalan protokol terlebih dulu, yang di tempat lain menyusul," katanya.
Panwaslu juga melakukan kooordinasi dengan tim kedua pasangan calon agar sukarela menurunkan atau membersihkan sendiri alat peraga kampanyenya.
"Kita sudah melakukan kesepakatan dengan kedua tim pasangan Adi-Isro dan Neni-Moernaeni agar secara sukarela menurunkan sendiri baliho sampai waktu yang telah ditentukan," katanya.
Agus Yani mengatakan jika dalam tempo yang telah disepakati baliho masih juga terpampang, panwaslu bersama Satpol PP akan menurunkan dan menerbitkannya.
"Kita berikan kesempatan kepada kedua tim sukses Adi-Isro dan Neni Moernaeni untuk menurunkan baliho calonnya tertanggal 27 Agustus 2015 pukul 00.00, jika masih ada kita berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menurunkannya," katanya. (Adv/*)