Bontang (ANTARA Kaltim) - Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah (Panwas Pilkada) Kota Bontang melarang semua partai politik (parpol) serta tim sukses (timses) pasangan calon wali kota dan wakil wali kota melibatkan anak-anak dalam kegiatan berpolitik.
“Pemandangan tersebut terlihat jelas saat pendaftaran. Padahal, ada aturan yang melarang anak-anak terlibat dalam kegiatan politik, baik itu pendaftaran, kampanye maupun kegiatan lainnya,†kata ketua Panwas Pilkada Bontang Agus Susanto, Kamis (30/7)
Ia menghimbau kepada seluruh partai politik , tim sukses pasangan calon melibatkan anak di bawah usia 17 tahun ikut kegiatan politik, terutama pada saat kampanye nanti. Contohnya pada saat kegiatan pendaftaran calon Selasa (28/07) lalu.
Menurutnya dari pantauan Panwas banyak anak-anak yang diikutsertakan oleh orang tuanya dalam kegiatan tersebut. Padahal, hal tersebut tidak dibenarkan sesuai dengan Undang- undang. nomor 23 Tahun 2015 . Dari hasil Pantauan panwas ada sekitar 10-an anak terlihat ikut mengantar pasangan calon. Hal ini jangan sampai tertulang kembali.
“Jika larangan ini tidak ditaati maka dapat dikenai sanksi oleh Panwas, kami akan memberikan rekomendasi kepada pasangan calon yang melanggar aturan, karena hal itu sudah masuk dalam kategori pelanggaran,†katanya.
Agus berharap adanya kerja sama seluruh komponen masyarakat, Parpol, tim sukses dan pasangan calon yang ingin mengikuti kegiatan politik, termasuk kampanye yang melibatkan anak di bawah umur, belum memiliki hak pilih untuk segera melapor ke Panwas Bontang.
Sementara itu pemerhati anak Kota Bontang, Trully Tisna Milasari mengatakan, terkait larangan anak-anak ikut dalam kegiatan politik sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2015, tepatnya di pasal 15 yang menyebutkan: setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan kegiatan politik.
“Secara psikologis, anak-anak yang usianya dibawah 17 tahun belum memahami makna apa itu politik. Contohnya pada saat kampanye, jika kampanye diwarnai kekerasan dan hujatan, mereka akan mendapat role model yang jelek dan berbekas di ingatan mereka.
Namun sebaliknya pendidikan politi diberikan kepada pemilih pemula dengan kampanye ramah anak, misalnya dengan membuat diskusi maka akan didapatkan kampanye yang lebih tepat sasaran," uajarnya..
Hal senada juga dikemukakan , praktisi pisikolog, Adela Setyawati bahwa dalam kasus kampanye yang sering terjadi, anak di bawah umur biasanya tidak ada yang menjaga di rumah karena ketiadaan pengasuh, namun di satu sisi orang tuanya ingin hadir pada sebuah kampanye.
Sehingga, jika hal itu benar benar tidak dapat dielakkan, maka anak tersebut dapat dipastikan akan ikut hadir bersama orang tuanya. Sebaiknya orang tua memilih untuk mengurungkan niatnya mendatangi lokasi kampanye.
Dikatakannya pada saat kampneye banyak ditemui biasanya adalah bicara dengan lantang seperti berteriak mengusung salah satu nama calon tertentu. Bicara dengan cara tersebut perlu tempat dan momen yang tepat.
“Anak adalah peniru ulung, tanpa pemahaman dasar pengetahuan yang tepat, mudah bagi anak untuk menirukannya,â€kata Adela (*)
Panwas Bontang Larang Libatkan Anak Dalam Politik
Kamis, 30 Juli 2015 11:38 WIB