Penajam (ANTARA Kaltim) - Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Penajam Paser Utara, akan menertibkan keberadaan "taksi gelap" atau kendaraan pribadi yang digunakan mengangkut penumpang, karena menyalahi aturan.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Penajam Paser Utara Ajun Komisaris Polisi Seto Handoko saat dihubungi di Penajam, Selasa, mengatakan penggunaan kendaraan pribadi berplat nomor hitam untuk mengangkut penumpang menyalahi Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
"Pemilik mobil taksi gelap bisa dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 304 junto pasal 125," tegas Seto Handoko.
Ia menjelaskan semua mobil angkutan umum termasuk travel, wajib memiliki izin usaha dan menggunakan plat nomor berwana kuning.
"Mobil berplat nomor warna hitam tersebut langsung kami tindak dengan tilang di tempat saat menaikkan dan menurunkan penumpang," katanya.
Berdasarkan data Satlantas Polres Penajam Paser Utara, terdapat sekitar 15 mobil berplat hitam yang beroperasi di sekitar Pelabuhan Penajam Paser Utara.
"Sebagai efek jera, kami akan menahan kendaraan pribadi yang digunakan sebagai angkutan gelap dan baru bisa diambil setelah sidang rampung," ujar Seto Handoko.
Sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 tentang Angkutan Orang dan Kendaraan Umum, tambah Seto Handoko, kendaraan umum yang beroperasi di jalan raya dengan mengangkut penumpang harus berplat nomor warna kuning, bukan hitam.
"Jika terjadi kecelakaan, penumpang angkutan gelap tidak dilindungi asuransi, tapi kalau angkutan umum berplat kuning atau resmi, maka pengusaha angkutan itu menanggung semua asuransi jika terjadi kecelakaan," katanya.
"Keberadaan angkutan gelap itu juga mengakibatkan pendapatan para sopir angkutan umum resmi yang menunggu penumpang di terminal menurun hingga 20 persen," ujar Seto Handoko.
Ia menegaskan Satlantas Polres Penajam Paser Utara akan melakukan penertiban secara tegas terhadap keberadaan angkutan gelap tersebut.
"Tidak mudah menjerat sopir angkutan gelap itu, karena mereka selalu bekerja sama dengan penumpang yang mangaku sebagai keluarga. Kami berharap masyarakat ikut membantu dengan selalu menggunakan angkutan umum yang resmi," tambahnya. (*)
Polres Penajam Tertibkan "Taksi Gelap"
Selasa, 27 Oktober 2015 20:43 WIB
Pemilik mobil taksi gelap bisa dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 304 junto pasal 125,"