Surabaya (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan
kepala desa untuk tidak menyelewengkan dana desa dengan mempergunakan
tidak sesuai peruntukannya.
"Kepala desa harus benar-benar bisa
mempertanggugjawabkannya dan jangan sampai digunakan tidak sesuai
peruntukannya," ujar (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi disela diskusi
antikorupsi bertema "Mengawal Dana Hingga Ke Desa" di Gedung Negara
Grahadi di Surabaya, Jumat.
Ia mengaku mendapat informasi bahwa banyak kepala desa yang ternyata
salah dalam menggunakan Dana Desa, seperti anggaran untuk perbaikan
jalan, namun digunakan membangun balai desa.
Tidak itu saja, mantan juru bicara KPK tersebut juga mewanti-wanti
agar penyaluran Dana Desa dilakukan sesuai prosedur dan pencairannya
mengena ke semua sektor yang sesuai peruntukannya.
Sementara itu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Marwan Jafar menjelaskan pemerintah pusat telah
menganggarkan dana sebesar Rp20,7 triliun utuk kebutuhan dasar
peningkatan perekonomian desa.
Penggunaannya pun, lanjut dia, merupakan swadaya masyarakat setempat
yang tidak melibatkan pihak lain, seperti kontraktor sebagai pelaksana
pembangunannya.
"Batu dan pasir beli di warga, kemudian pekerjanya harus masyarakat
setempat, dengan harapan mampu meningkatkan perekonomian dan mengurangi
pengangguran," katanya.
Sebagai bentuk pengawasan sekaligus pengawalan penggunaan anggaran,
sebanyak 12 ribu tenaga pendamping yang merupakan eks tenaga PNPM
diberdayakan sejak Juli 2015.
"Berikutnya tenaga pendamping akan ditambah dengan merekrut sekitar
21 ribu orang. Sampai sekarang sudah ratusan ribu yang mendaftar dan
pasti kami seleksi," katanya. (*)
KPK Ingatkan Kades Tak Selewengkan Dana Desa
Jumat, 16 Oktober 2015 19:29 WIB