Bontang (ANTARA Kaltim) - Komisi III DPRD Kota Bontang bersama jajaran terkait menggelar pertemuan untuk memediasi konflik antara nelayan tradisional lokal dengan nelayan dari Donggala, Sulteng, Rabu.
Pertemuan yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Bontang Rustam HS dihadiri Kabag Operasional Polres Bontang AKP Ngadiman, Kepala DPKP Aji Erlinawati, Kepala Dishub Ahmad Suharto, perwakilan Polair dan nelayan.
Ada dua kesepakatan yang dihasilkan dari pertemuan tersebut, yakni nelayan Donggala diperbolehkan menjual hasil tangkapan laut kepada nelayan setempat tanpa harus merapat ke pelabuhan, karena mereka akan disambut nelayan lokal menggunakan perahu kecil.
Kesepakatan kedua, nelayan lokal diperbolehkan mengambil atau membeli hasil tangkapan nelayan Donggala di luar pelabuhan.
"Dengan demikian telah disepakati nelayan lokal dan luar daerah bisa menjual hasil lautnya dengan persyaratan tersebut," kata Rustam.
Terhitung mulai 23 September 2015, nelayan luar daerah (Donggala) tidak diperkenankan lagi menjual hasil lautnya langsung ke pelabuhan.
"Jika kesepakatan yang telah dituangkan dalam perjanjian dan berita acara dilanggar, ada konsekuensi hukum yang akan dihadapi," tegas Rustam, menambahkan.
Kabag Operasional Polres Bontang Ngadiman juga menegaskan jika kedua belah pihak melanggar kesepakatan yang telah dituangkan dalam berita acara, mereka akan berhadapan dengan aturan hukum dan polisi siap mengambil tindakan tegas.
"Kalau kesepakatan dilanggar, tentu kami tindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata AKP Ngadiman.
Kepala DPKP Kota Bontang Aji Erlinawati menambahkan kesepakatan yang telah dibuat itu harus ditaati kedua belah pihak sebagai dasar hukum.
"DPKP akan mengawasi kegiatan para nelayan dan jika ada pelanggaran akan dilaporkan kepada pihak berwajib," ujarnya. (Adv/*)