Penajam (ANTARA Kaltim) - DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, mendukung langkah pemerintah daerah setempat yang mengusulkan penerbitan Peraturan Bupati tentang Induk Menara Telekomunikasi.
Kepala Badan Legislasi Daerah DPRD Penajam Paser Utara Wakidi saat dihubungi di Penajam, Rabu, mengatakan penataan zona atau wilayah tersebut sangat perlu dilakukan secara dini, agar menara telekomunikasi dibangun pada satu kawasan yang telah ditetapkan, sehingga lebih tertata dan tidak terkesan semrawut.
"Penataan wilayah atau zona pembangunan itu dapat membatasi maraknya menara telekomunikasi, sehingga tidak terlalu banyak menara yang dibangun di Kabupaten Penajam Paser Utara," ujar Wakidi.
"Kami tidak mau di wilayah Penajam Paser Utara banyak menara telekomunikasi yang berdiri, apalagi tidak tertata. Jadi, perlu payung hukum untuk dilakukan penataan dini agar dapat membatasi menara supaya tidak terlalu banyak," tambahnya.
Wakidi yang juga sebagai anggota Komisi III DPRD Penajam Paser Utara itu menjelaskan, rancangan Perbup Induk Menara Telekomunikasi tersebut merupakan turunan dari Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Telekomunikasi.
Selain itu, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga sudah membuat Perda Nomor 7 Tahun 2012 terkait Retribusi Menara Telekomunikasi.
"Pemerintah daerah sudah dua kali berkonsultasi dengan DPRD terkait rancangan perbup penataan zona atau wilayah pembangunan menara telekomunikasi itu," ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.
Konsultasi itu wajib dilakukan karena pasal lima pada Perda Nomor 6 Tahun 2012 menyebutkan pemerintah daerah harus berkonsultasi dengan DPRD, apabila berencana membuat perbup terkait menara telekomunikasi.
Setelah pemerintah daerah melakukan konsultasi, tambah Wakidi, DPRD Penajam Paser Utara mendukung pembuatan perbup tersebut, sehingga pembangunannya lebih tertata rapi, sesuai dengan zona yang telah ditetapkan. (*)
DPRD Penajam Dukung Perbup Penataan Menara Telekomunikasi
Kamis, 17 September 2015 3:04 WIB
Penataan wilayah atau zona pembangunan itu dapat membatasi maraknya menara telekomunikasi, sehingga tidak terlalu banyak menara yang dibangun di Kabupaten Penajam Paser Utara,"