Bontang (ANTARA Kaltim) - Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Bontang, Kalimantan Timur, kondisi perekonomian nasional yang sedang lesu tidak berdampak pada kasus pemutusan hubungan kerja di daerah setempat.
Kepala Bidang Pembinaan, Pengembangan dan Perlindungan Tenaga Kerja Dinsosnaker Kota Bontang M Syafullah, Minggu, menjelaskan selama periode Januari-Juli 2015 terdapat 76 kasus PHK, tetapi bukan dampak kelesuan ekonomi, melainkan habisnya masa kontrak kerja.
"Kendati perekonomian secara nasional sedang terpuruk, namun 431 perusahaan yang beroperasi di Bontang tidak terdampak. Kalaupun ada PHK, itu karena masa kontrak mereka telah habis atau perusahaan bersangkutan pindah beroperasi di daerah lain," katanya.
Ia merinci terdapat sebanyak 13 perusahaan di Kota Bontang menghentikan kontrak kerja sekitar 50-an karyawannya, karena selesai beroperasi.
Salah satu perusahaan itu adalah PT Jurong Engineering Lestari yang memutuskan kontrak kerja 18 pekerjanya pada Januari. Sedangkan pada Februari, PT Indra Bersaudara juga melakukan hal serupa terhadap 27 karyawan.
"PHK tersebut hanya bersifat sementara, karena pergantian perusahaan ke PT Aflah Zahira. Terakhir pada Juli lalu, CV Gema Bangun Bersama yang sudah habis kontrak kerjanya merumahkan 19 orang karyawannya," tambahnya.
Selain itu, masih ada sekitar 10 perusahaan yang melakukan PHK karena tersangkut kasus pidana. Sebagian besar perusahaan di Bontang adalah subkontraktor yang beroperasi secara temporer ketika mendapatkan tender dari kontraktor utama.
Oleh karena itu, ketika masa kontrak pekerjaan berakhir, perusahaan itu akan menghentikan kontrak kerja karyawannya.
"Memang rata-rata perusahaan di Bontang ini bergerak dalam bidang jasa. Kalau tidak ada kontrak dengan perusahaan induk, ya mereka terpaksa menganggur," tambah Syafullah. (Adv/*)