Samarinda (ANTARA) -
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen mengimplementasikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Implementasi program JKP amat penting mengingat tingginya angka PHK di Kaltim. Hingga September 2024, tercatat 390 pekerja dari 329 perusahaan di Kalimantan Timur kehilangan pekerjaan," ungkap Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi di Samarinda, Rabu.
Menurut dia, program tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang bertujuan untuk mempertahankan standar hidup yang layak bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Rozani mengatakan bahwa program JKP diharapkan mampu melindungi pekerja/buruh yang terdampak PHK. Program ini memberikan manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja bagi pekerja yang memenuhi syarat.
"Dengan adanya JKP, pekerja yang terkena PHK memiliki kesempatan untuk meningkatkan keterampilan dan mencari pekerjaan baru," ujar Rozani.
Untuk itu, Disnakertrans Kaltim menggelar kelompok diskusi terpumpun (FGD) terkait program JKP dengan menghadirkan narasumber dari BPJS Ketenagakerjaan, dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), dan Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPP Apindo) Kaltim.
Rozani berharap terjalin kolaborasi yang baik antara BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan di seluruh kabupaten/kota untuk menyukseskan implementasi program JKP.
"Kami juga mengimbau kepada seluruh pengusaha di Kaltim untuk patuh dan segera mendaftarkan karyawan mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan," kata Rozani.
Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, kata dia, pekerja dapat merasakan manfaat perlindungan sosial, termasuk JKP, yang dinilai penting di tengah dinamika dunia kerja saat ini.
Menurut dia, program JKP memberikan tiga manfaat utama bagi pekerja yang terkena PHK. Pertama, pekerja akan menerima bantuan uang tunai setiap bulan selama maksimal enam bulan. Besaran manfaat dihitung berdasarkan persentase upah yang diterima sebelum terkena PHK.
Kedua, pekerja mendapatkan akses informasi lowongan pekerjaan melalui portal dan layanan informasi pasar kerja yang disediakan oleh pemerintah. Ketiga, pekerja berkesempatan mengikuti pelatihan kerja yang relevan dengan kebutuhan industri untuk meningkatkan keterampilan dan daya saing.
Untuk mendapatkan manfaat JKP, ujar dia, pekerja harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, memiliki masa iuran minimal 12 bulan, di-PHK bukan atas kesalahan berat dan melakukan lapor diri ke Disnaker setempat.
"Kami optimistis program JKP dapat memberikan perlindungan sosial yang lebih baik bagi pekerja di Kaltim dan mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi angka pengangguran," demikian Rozani.