Penajam (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, segera menyalurkan 637.68 ton beras untuk keluarga miskin (raskin) kepada 10.628 rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTS-PM) yang tersebar di empat kecamatan di daerah itu.
"Berdasarkan data, terdapat 10.628 RTS-PM (rumah tangga sasaran penerima manfaat ) dan inilah yang menjadi patokan pada penyaluran raskin untuk periode Mei sampai Agustus 2015," kata Sekretaris Dinas Sosial Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kabupaten Penajam Paser Utara Andi Singkerru, saat dihubungi di Penajam, Kamis.
"Raskin untuk periode kedua di tahun ini (2015) itu, akan disalurkan dalam waktu dekat. Setiap RTS-PM diberikan jatah 15 kilogram perbulan, sehingga setiap RTS akan mendapatkan 60 kilogram," katanya.
Sebanyak 10.628 RTS-PM tersebut, kata Andi Singkerru, tersebar di empat kecamatan yakni, sebanyak 3.558 RTS-PM berada di Kecamatan Penajam, 1.129 RTS-PM di Kecamatan Waru, 2.953 di Kecamatan Babulu dan di Kecamatan Sepaku tercatat 2.988 RTS-PM.
Perum Bulog, lanjut Andi Singkerru, hanya mendistribusikan raskin sampai di kecamatan, lalu tim raskin desa/kelurahan yang mengambil langsung, kemudian diberikan kepada RTS penerima manfaat.
"Raskin sudah menjadi kebutuhan bagi masyarakat kurang mampu, sehingga kami berharap kualitas beras yang dibagikan harus sesuai dengan standar konsumsi," ujar Andi Singkerru.
Untuk mengantisipasi beredarnya raskin yang tidak layak konsumsi seperti yang terjadi sebelumnya, pihak kecamatan, kata dia, melakukan pengecekan raskin yang akan didistribusikan tersebut ke gudang Bulog yang berada di Kecamatan Babulu.
Jika masyarakat menerima beras yang jauh dari standar, Andi Singkerru meminta warga untuk segera mengembalikan dan akan ditukar dengan beras yang sesuai standar konsumsi.
Ia berharap penyaluran raskin tersebut tepat sasaran dan tepat waktu. (*)
Penajam Segera Salurkan Raskin Kepada 10.628 RTS-PM
Kamis, 27 Agustus 2015 20:41 WIB
Berdasarkan data, terdapat 10.628 RTS-PM (rumah tangga sasaran penerima manfaat ) dan inilah yang menjadi patokan pada penyaluran raskin untuk periode Mei sampai Agustus 2015,"