Samarinda (ANTARA Kaltim) - Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak menerima satu berkas laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, tentang dugaan pelanggaran Amdal angkutan batu bara yang dilakukan PT Fajar Sakti Prima (FSP) yang merupakan anak perusahaan PT Bayan Resources yang menyebabkan kerusakan lingkungan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kedang Kepala.
PT FSP diduga melanggar ketentuan angkutan muatan batu bara melebihi kapasitas yang telah diatur pemerintah. Karena itu, Jatam menilai PT FSP melanggar ketentuan Analisis Masalah Dampak Lingkungan (Amdal) mengenai angkutan muatan yang maksimal mengangkut 3.000 Dead Weight Tonnage (DWT).
“Saya terima laporan ini. Saya menegaskan bagi perusahaan yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan berdampak negatif bagi kepentingan masyarakat, dapat dicabut ijinnya. Bahkan apabila masalah itu sangat berat, silahkan bawa ke pengadilan untuk mendapat tindakan lebih keras secara hukum,†kata Awang Faroek Ishak di hadapan sejumlah anggota Jatam Kaltim, di Kantor Gubernur, Rabu (19/8).
Awang meminta agar Jatam untuk mengajak Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian dapat berpihak terhadap pelestarian lingkungan. Menurut Awang, aturan yang ditetapkan Pemerintah Pusat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 27/2012 tentang Izin Lingkungan belum sepenuhnya memberikan dampak hingga pencabutan izin.
“Karena itu, yang paling tepat mereka dibawa ke pengadilan dan diusulkan untuk dicabut izinnya. Sehingga tidak bisa lagi beraktivitasi di bumi Kaltim. Jadi, ke depan harus ada keberanian sejumlah pihak, termasuk jajaran pengadilan untuk memutuskan penncabutan izin pertambangan,†tegasnya
Selain itu, Awang juga menyarankan kepada Jatam Kaltim, bukan hanya menyikapi masalah kerusakan lingkungan hingga berkurangnya habitat pesut di Sungai Mahakam. Tetapi, bagaimana melestarikan keanekaragaman hayati di daerah ini. Misalnya tentang pelestarian pohon damar dan tengkawang.
Menurut dia, banyak keanekaragaman hayati yang patut dilestarikan, yang semua itu menjadi tanggung jawab semua pihak, khususnya para LSM lingkungan, sehingga tidak hanya terfokus masalah pertambangan batu bara, perkebunan dan kehutanan.
“Bagi LSM lingkungan, saya berharap bisa membantu saya untuk menjaga kelestarian keanekaragaman hayati. Meski demikian, saya sangat mengapresiasi apa yang dilakukan Jatam untuk melaporkan masalah yang dilakukan anak perusahaan Bayan Resources. Ini merupakan hadiah bagi saya dalam HUT Kemerdekaan RI ke-70 dan ini akan kami sikapi,†jelasnya.
Koordinator Jatam Kaltim Merah Johansyah menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan ponton-ponton batu bara FSP yang melewati Sungai Kedang Kepala. Telah melanggar SK Bupati Kukar nomor 590/526/001/A.Ptn/2013 tentang Kawasan Konservasi Gambut dan SK Menhut Nomor 598/II/1995 yang menyatakan daerah aliran sungai (DAS) Sungai Kedang Kepala bagian dari Cagar Alam Muara Kaman-Sedulang. Apalagi alur Sungai Kedang Kepala berperan penting sebagai kawasan habitat Pesut Mahakam yang terancam punah.(Humas Prov Kaltim/jay).
PT FSP Diduga Melanggar Amdal Angkutan
Rabu, 19 Agustus 2015 17:39 WIB