Samarinda (ANTARA Kaltim) - Ratusan calon pendamping desa yang ditempatkan di kabupaten dan kecamatan di Provinsi Kalimantan Timur akan melakukan penandatanganan kontrak pada 5 Agustus 2015, sehingga mereka dapat melakukan tugasnya hingga November.
"Ada 127 orang pendamping desa yang akan melakukan penandatanganan kontrak pada 5 Agustus mendatang. Mereka akan bekerja selama empat bulan hingga November 2015," ujar Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kalimantan Timur Moh Jauhar Efendi di Samarinda, Senin.
Jumlah sebanyak 127 pendamping tersebut terdiri dari dua tingkatan, yakni pendamping di tingkat kecamatan terdapat 103 orang, sedangkan pendamping yang ditempatkan di tingkat kabupaten terdapat 24 orang. Mereka akan dibayar langsung dari APBN.
Jumlah pendamping desa yang akan melakukan penandatanganan sebanyak itu sebenarnya masih kurang, seperti pendamping di tingkat kecamatan yang dibutuhkan sebanyak 160 orang, sementara jumlah pendaftar yang lulus verifikasi sebanyak 103 orang sehingga masih kurang 57 orang.
Sedangkan jumlah pendamping desa yang ditempatkan di tingkat kabupaten sebanyak 35 orang, tetapi yang berhasil lolos verifikasi sebanyak 24 orang atau masih kekurangan 11 pendamping.
Kebanyakan jumlah pendamping yang akan melakukan penandatanganan tersebut adalah mantan faslitator PNPM yang telah mengakhiri masa kerjanya pada Desember 2014, seiring berakhirnya PNPM.
Mengingat masih kurangnya jumlah pendamping tersebut, maka dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan perekrutan lagi. Diharapkan warga desa yang tersebar di Kaltim berminat menjadi pendamping desa untuk memajukan daerahnya.
Di antara tugas pendamping desa adalah untuk mendampingi kegiatan di bidang pemberdayaan masyarakat, pengelolaan keuangan, pembangunan infsratruktur, dan pendampingan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) di kecamatan. UPK adalah lembaga yang memberikan modal untuk kemajuan usaha kaum perempuan desa.
Tugas lain Pendamping Desa adalah menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan segala peraturan teknis yang terkait dengan UU tersebut.
Menurut Jauhar, sosialisasi perlu dilakukan kepada masyarakat desa dan lembaga yang berada di setiap desa, sehingga semua pihak dapat mengelola desa dengan baik, karena berdasarkan UU tersebut, desa memiliki kewenangan besar dalam memajukan desa.
Pendamping desa juga akan mendampingi aparatur desa dalam mengelola keuangan, karena mulai 2015 semua desa mendapat dana dari APBN dengan besaran bervariasi pada kisaran Rp250 juta hingga 300 juta per desa, sehingga uang tersebut harus dapat dikelola dengan benar untuk kemajuan desa. (*)