Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, mengimbau pegawai negeri sipil di daerah setempat tidak menerima atau meminta parsel pada relasi dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriyah
"PNS di lingkungan Pemkot Balikpapan diimbau tidak menerima atau meminta parsel dalam belum bentuk apapun," kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi di Balikpapan, Jumat.
Apabila menerima parsel atau bingkisan, PNS di lingkungan Pemkot Balikpapan harus melapor kepada tim gratifikasi yang dipimpin inspektorat.
"Namun, apabila sumbangan berupa parsel kecil, diminta agar disumbangkan ke panti asuhan. Sedangkan parsel besar lebih baik dilaporkan ke KPK," tambah Rizal.
Adapun larangan menerima parsel tersebut sesuai instruksi dari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dikarenakan pejabat kedudukanya sebagai penyelengara negara, sehingga dikhawatirkan pemberian parsel bisa mengandung maksud lain.
"Bagi pejabat yang menerima parsel bisa terancam dan dijerat pasal gratifikasi," ujar Rizal.
Kebijakan Wali Kota Balikpapan itu berbeda dengan pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi, yang memperbolehkan para PNS di daerah menerima bingkisan terkait Hari Raya Idul Fitri.
"Saya tidak bisa melarang jika orang dapat rezeki, selama itu halal, bukan hasil korupsi, serta tidak berpotensi mengganggu independensi dan profesionalitas PNS," ujar Yuddy kepada wartawan di Gedung Kemenpan-RB, Jakarta, Kamis (9/7) malam.
Yuddy melanjutkan, penerimaan bingkisan itu bergantung kepada hati nurani masing-masing pejabat pemerintah.
"Yang penting hadiah itu tidak mengganggu kinerjanya sebagai pejabat pemerintah," katanya.
Namun begitu, guru besar dari Universitas Nasional Jakarta ini juga mengingatkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengingatkan bahwa pejabat hanya bisa menerima bingkisan dengan nilai tidak lebih dari Rp1 juta. "KPK `kan sudah beri arahan," ujarnya. (*)