Balikpapan (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menggelar inspeksi dadakan (sidak) di sejumlah swalayan mini serta toko modern menjelang perayaan hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
"Sidak ini untuk memastikan masyarakat tetap aman saat mengkonsumsi makanan di hari raya, makanan itu memenuhi syarat untuk di konsumsi," kata Sekretariat Daerah (Setdakot) Balikpapan Muhaimin seusai sidak, di Balikpapan, Kamis (4/4).
Dalam sidak itu, Pemkot turut menggandeng Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) serta Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Kota Balikpapan.
"Ada sejumlah temuan dalam sidak itu, seperti makanan mendekati masa kadaluarsa, serta makanan yang ada di dalam parsel tidak dibuatkan daftar nama dan batas kadaluarsa-nya tidak dicantumkan," jelas Muhaimin.
Dia mengemukakan, untuk makanan yang mendekati kadaluarsa masih aman dikonsumsi saat lebaran namun dengan catatan.
"Dari Loka POM tadi bilang makan itu boleh dikonsumsi paling tidak 6 bulan sebelum masa kadaluarsa," tuturnya.
"Sedangkan yang kami temukan tadi ada yang kadaluarsa Oktober artinya masih bisa, tapi yang kadaluarsanya Agustus maka kami minta untuk di ganti," sambungnya.
Berbeda dengan halnya makanan olahan rumahan seperti kue kering dan lainnya yang kerap disajikan saat 1 Syawal.
"Untuk kue lebaran itu, masa konsumsi-nya 3 bulan menjelang masa kadaluarsa, atau harus habis sebelum 3 bulan masa kadaluarsa," ujarnya.
Selain meminta ganti produk, Muhaimin juga mengimbau untuk parsel-parsel itu kedepannya wajib dicantumkan daftar isi serta masa kadaluarsa-nya di luar paket.
Di sisi lain, Muhaimin memberikan apresiasi kepada mereka yang langsung mengganti parsel ataupun makanan yang mendekati masa kadaluarsa.
"Mereka langsung ganti, dan mereka juga tidak ada yang nakal, dulu itu ada yang masa kadaluarsa disembunyikan atau dikaburkan, tapi ini sudah tidak ada kami temukan," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Muhaimin juga meminta masyarakat untuk teliti dalam membeli makanan dengan melihat masa kadaluarsa-nya.
"Kalo orang awam itu-kan biasa tidak faham, masa kadaluarsa sisa 2 bulan di beli padahal itu sudah tidak laik konsumsi, maka itu juga harus di perhatikan," pintanya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan Alwiati menambahkan, barang yang tidak berlabel tentu tidak bisa dijual.
“Maka sebaiknya penjual melengkapi dulu dengan label,” ujarnya.
Alwi juga mengimbau untuk petugas supermarket agar rutin melakukan pemeriksaan kembali terhadap produk tersebut.
"Produk yang tak berlabel akan sulit untuk dipantau. Sehingga tidak merekomendasikan untuk dijual," katanya.
Pemkot Balikpapan sidak parsel jelang Idul Fitri 1445 Hijriah
Kamis, 4 April 2024 17:28 WIB