Bontang (ANTARA Kaltim) – Proyek pengembangan jaringan pipa gas untuk pelanggan rumah tangga di Kota Bontang, Kalimantan Timur, belum berjalan optimal karena terkendala regulasi dari pemerintah pusat.
"Ada aturan yang baru dan sekarang sudah tidak bisa lagi pengembangan jaringan gas menggunakan dana APBD, karena sudah dialihkan ke Pusat," kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Kota Bontang Reza Pahlevi ketika dihubungi di Bontang, Sabtu.
Aturan itu adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang menyebutkan kebijakan program migas dikembalian di Kementerian ESDM. Pada Pasal 14 ayat 3 UU tersebut mengatur pengelolaan minyak dan gas bumi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Menurut ia, pembangunan jaringan pipa gas untuk 1.470 rumah tangga di Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat, menjadi proyek terakhir yang menggunakan dana APBD Kota Bontang.
Kendati proyek tersebut telah selesai 100 persen, namun pengoperasiannya masih menunggu sertifikasi dari pemerintah pusat.
"Pemasangan jaringan di Telihan sudah selesai 100 persen. Saat ini tinggal menunggu uji kelayakan oleh konsultan independen yang ditunjuk Direktorat Jenderal Migas. Setelah itu, baru jaringan pipa dialiri gas untuk pelanggan rumah tangga," jelasnya.
Reza optimistis program pengembangan jaringan pipa gas di Bontang bisa terus dilanjutan, karena pemerintah kota bisa mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk proyek tersebut.
"Dalam waktu dekat kami berencana mengusulkan program jaringan gas untuk pelanggan rumah tangga di Kelurahan Tanjung Laut dan Bontang Baru," tambahnya. (Adv/*)
Pengembangan Jaringan Pipa Gas Bontang Terkendala Regulasi
Sabtu, 20 Juni 2015 18:50 WIB