Bontang (ANTARA Kaltim) - Pelamar yang mencalonkan diri menjadi direktur PDAM Tirta Taman Kota Bontang nantinya harus menjalani uji publik, sesuai aturan yang kini sedang disusun dalam rancangan peraturan daerah.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bontang Ubayya Bengawan ketika ditemui di Bontang, Senin, mengatakan uji publik bertujuan agar masyarakat bisa ikut memberikan masukan dan penilaian terhadap calon direktur di perusahaan daerah tersebut, apakah layak atau tidak.
"Dalam draf raperda yang kita susun itu, keharusan menjalani uji publik bagi calon direktur PDAM akan membawa angin segar dalam upaya membenahi kinerja perusahaan daerah itu," jelasnya.
Menurut Ubayya, selama ini perekrutan pimpinan PDAM Kota Bontang terkesan tidak transparan dan terkesan ada unsur suka dan tidak suka dalam penetapannya, sehingga berdampak terhadap kinerja perusahaan ketika direksi itu menjabat.
"Kita tidak ingin ada nepotisme dalam perekrutan itu, meskipun dari hasil uji publik inilah DPRD akan melakukan 'fit and proper test' terhadap calon yang melamar. Ini (uji publik) pun masih dalam perdebatan," kata politisi Partai Demokrat itu.
Ubayya menambahkan DPRD akan terus menganalisa dan mempelajari hasil kajian yang telah dilakukan di beberapa daerah terkait perekrutan direksi PDAM, termasuk soal batasan usia calon.
"Hasil referensi yang kita peroleh memang perlu ada proses uji publik agar seleksi terlihat demokratis. Intinya, uji publik yang paling kita prioritaskan, termasuk pengalaman yang mempunyai bidang tertentu dan mempunyai akreditasi yang patut dipertanggungjawabkan," tandasnya. (Adv/*)