Balikpapan (ANTARA News) - Pihak Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan bahwa akan menindak tegas penyelenggara pesta kembang api tanpa izin, menjelang malam pergantian tahun.
"Polda akan menindak tegas serta melakukan proses hukum pihak penyelenggara pesta kembang api yang tidak memiliki izin menjelang di malam menjelang Tahun Baru," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kaltim, Kombes Pol Rudi Pranoto di Balikpapan, Rabu.
Hal tersebut dikemukakan Rudi Pranoto terkait dengan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Peledak.
Data Direktorat Intelijen dan Keamanan (Dit Intelkam) Polda Kaltim menyatakan bahwa hingga saat ini sudah ada dua penyelenggara pesta kembang api yang telah mengajukan izin untuk pesta kembang api yakni Auto 2000 di Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan dan PT. PAMA Persada Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
"Setiap penyelenggara pesta kembang api wajib memiliki izin dengan menyertakan spesifikasi kembang api yang digunakan dan lokasi pelaksanaanya," tambah Rudi.
Polda Kaltim pada operasi Lilin Mahakam 2009 mengerahkan 2.630 personel di lapangan, serta ada pula 420 anggota yang siaga di Mapolda Kaltim yang siap mengamankan.
Ada pun gereja yang dijaga 1.052 lokasi oleh anggota, kemudian tempat hiburan sebanyak 244 lokasi dan rekreasi sebanyak 51 lokasi di seluruh Kaltim.
Target dari operasi Lilin Mahakam diantaranya terwujudnya rasa aman bagi masyarakat, terwujudnya ketertiban, kenyamanan transportasi, selain mengatasi kekhawatiran masyarakat akan masalah listrik, BBM dan sembako serta menghindari terjadinya ancaman teror.
Sementara itu, Kapolda Kaltim, Irjen Pol Mathius Salempang mengingatkan anak buahnya agar dalam menjalankan tugas pengamanan operasi Lilin untuk bekerja sama dengan instansi terkait, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi teror dan dalam bertindak harus tegas namun tetap humanis.
Pada daerah-daerah rawan seperti tempat hiburan agar selalu diwaspadai dan dilakukan operasi, guna memberikan rasa aman bagi masyarakat yang ada di lokasi tersebut, katanya.
Polda Kaltim Tindak Penyelenggara Pesta Kembang Api
Rabu, 30 Desember 2009 10:29 WIB