Bontang (ANTARA Kaltim) - Komisi I DPRD Kota Bontang, Kalimantan Timur, menggelar uji publik atas rancangan peraturan daerah tentang pemberian tambahan perbaikan dan penghasilan bagi guru non-pegawai negeri sipil.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bontang Agus Haris saat memimpin uji publik Raperda TPP di Bontang, Selasa, mengatakan raperda tersebut merupakan hasil pembahasan DPRD periode sebelumnya yang belum rampung, sehingga perlu dilanjutkan dengan meminta masukan berbagai elemen, seperti akademisi, guru, kepala sekolah, dan tokoh masyarakat.
"Raperda ini sudah ada sejak 2013 lalu, makanya sekarang kita lanjutkan dengan mengadakan uji publik sebagai prasyarat penerbitan Perda TPP," kata Agus Haris, yang juga Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Persatuan Guru Swasta (PGS) Kota Bontang.
Pihak legislatif yang hadir dalam uji publik itu adalah Wakil Ketua DPRD Etha Rimba Paemboenan dan sejumlah anggota seperti Setioko Waluyo, Muslimin, Abdul Malik, dan Yandri Dasa.
Menurut Agus, Raperda TPP menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan para guru, baik PNS maupun non-PNS.
Kendati sudah ada beberapa regulasi soal tunjangan guru dari pemerintah pusat, tetapi Agus Haris tetap prihatin dengan tingkat kesejahteraan para guru di Kota Bontang.
"Nantinya jika perda itu berlaku, tentu realisasinya akan disesuaikan dengan keuangan daerah. Makanya kita meminta masukan dari semua kalangan," katanya.
"Setelah uji publik ini, kami bahas lagi bersama tim asistensi hukum Pemkot Bonang. Target kami, insya Allah pada bulan Mei nanti sudah harus selesai dan disahkan," tambahnya.
Anggota Komisi I DPRD Bontang Yandri Dasa berharap pemberian TPP dapat memacu kinerja para guru sebagai pendidik yang lebih profesional. "Jadi, ada timbal balik dari TPP ini, sehingga para murid juga merasakan dampak positifnya," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Bontang Etha Rimba Paemboenan mengatakan konsep "single salary" belum diberlakukan karena bertentangan dengan beberapa regulasi pusat, tetapi tahapan ke arah remunirasi akan terapkan setelah melakukan konsultasi dengan Kementerian Pendidikan.
"Memang banyak masukan dan saran dari para guru yang meminta remunirasi, namun hal itu belum dapat diterapkan karena ada acuan dari pusat," ujarnya.
Pihaknya berencana melakukan kunjungan ke sejumlah daerah yang sudah menerapkan sistem remunerasi tersebut, sebagai bahan pertimbangan dan acuan untuk diterapkan di Kota Bontang.
"Jika memang ada landasan hukumnya, kenapa tidak kita dorong pemerintah setempat untuk melakukan hal yang sama. Asalkan anggaran kita memadai," ujarnya. (*)