Samarinda (ANTARA Kaltim0 - Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Timur Muharram menilai Keputusan Menteri Perhubungan yang mewajibkan pengusaha perkapalan mengurus asuransi untuk pengangkatan bangkai kapal bisa berdampak negatif terhadap usaha perkapalan, karena biayanya sangat memberatkan.
Muharram yang ditemui di Samarinda, Rabu, mengatakan perusahaan asuransi yang dirujuk oleh Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) mematok harga yang sangat tinggi.
"Kalangan pengusaha kapal sebenarnya tidak masalah dengan kewajiban asuransi ini, tetapi jika tarif yang diterapkan tidak transparan dan terlalu mahal, tentu akan sangat memberatkan," katanya saat menanggapi keluhan sejumlah pengusaha kapal terkait regulasi tersebut.
Menurut ia, persoalan utama yang dihadapi pemilik atau pengusaha sektor perkapalan di Kaltim saat ini adalah ketidakmampuan untuk mengurus klasifikasi kelas kapal di BKI dengan tarif sekitar Rp150 jutaan untuk setiap surat ijin.
Padahal, kondisi kapal yang dimiliki pengusaha di Kaltim tidak semuanya merupakan kapal mahal, karena ada yang usia kapalnya sudah tua, sementara harga arus bongkar muat tidak bisa dinaikkan begitu saja.
Muharram menambahkan mayoritas pengusaha kapal di Kaltim tergolong sebagai pengusaha kecil dengan rute Sungai Mahakam, Kabupaten Berau dan Tarakan, atau lintas perairan sungai di Kaltim.
"Kondisi bongkar muat kapal beberapa waktu terakhir sedang lesu. Terlihat ratusan kapal tugboat, tongkang hingga ponton berbaris rapi di dermaga, karena sepinya muatan," tambahnya.
Saat ini, para pengusaha kapal hanya menunggu keputusan BKI, apakah persyaratan kewajiban asuransi itu tetap diberlakukan atau akan diundur.
"Di Kaltim ada ratusan pengusaha kapal dan hampir semuannya mengeluhkan peraturan itu. Efek konsumsi batu bara yang kian merosot, turut andil terhadap menurunnya pendapatan sektor angkutan kapal," imbuhnya.
Muharram khawatir jika peraturan ini benar-benar diterapkan, dampaknya bisa mematikan pengusaha kapal golongan kecil dan terjadinya peningkatan jumlah pengangguran.
"Misalkan jika satu pengusaha memiliki lima kapal, kemudian jumlah pengusaha sekitar seratus orang, berarti ada 500 unit kapal yang beroperasi. Jika satu unit diawaki lima anak buah kapal, maka ada 2.500 orang yang menggantungkan hidup dari sektor ini, belum dihitung keluarganya," ujarnya.
"Tanpa adanya asuransi tersebut, dipastikan izin untuk berlayar kapal tidak akan dikeluarkan. Dengan biaya kepengurusan asuransi yang cukup besar maka pengusaha kecil tidak akan mampu melaksanakannya," kata Muharram, menambahkan.(*)
Biaya Asuransi Pengangkatan Bangkai Kapal Beratkan Pengusaha
Rabu, 25 Februari 2015 22:23 WIB