Samarinda (ANTARA Kaltim) - Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak mengeluhkan minimnya guru, dokter, dan tenaga kesehatan di daerah itu yang bestatus pegawai negeri sipil lantaran pangajuan kuota perekrutan CPNS 2014 tidak disetujui pemerintah pusat.
"Kondisi sekarang Kaltim membutuhkan guru dan dokter spesialis demi meningkatkan kualitas dan pemerataan pelayanan kesehatan maupun pendidikan, tapi kebutuhan itu belum dapat dipenuhi karena tidak diberi jatah sesuai kebutuhan pada seleksi CPNS 2014," ujarnya di Samarinda, Kamis.
Hal itu dikatakan gubernur ketika meresmikan kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltim dan Gedung Assesmen Center (gedung untuk tes CPNS), di gedung BKD Kaltim.
Menurutnya, masyarakat tidak mengetahui bahwa kebijakan jatah formasi penerimaan CPNS merupakan kebijakan pemerintah pusat.
Masyarakat hanya menganggap bahwa ini semua karena gubernur tidak bisa berjuang memenuhinya, sehingga dia berharap aspirasi masyarakat ini menjadi perhatian pemerintah pusat.
Pada tes CPNS 2014, Pemprov Kaltim mendapat jatah sebanyak 179 CPNS yang kebanyakan untuk mengisi formasi tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, dan jabatan fungsional tertentu yang mencapai 80 persen. Sedangkan sisanya yang 20 persen untuk jabatan fungsional umum.
Jatah penerimaan CPNS 2014 yang mencapai 179 formasi tersebut mengacu dari usulan Pemprov Kaltim. Berdasarkan penataan kebutuhan pegawai negeri, Kaltim masih membutuhkan tambahan sekitar 1.901 pegawai negeri hingga 2018.
Dari usulan ke pusat yang mencapai 1.901 CPNS itu, hanya disetujui sebanyak 179 CPNS, yakni berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan &RB).
Atas minimnya jatah yang disetujui pusat tersebut, sehingga gubernur berharap agar pada 2015 Kaltim mendapat jatah perekrutan CPNS lebih besar dan sesuai dengan kebutuhan, sehingga para guru, dokter, dokter spesialis, dan tenaga kesehatan lain dapat disebar ke sejumlah kawasan, terutama untuk daerah perbatasan dan terpencil. (*)
Gubernur Kaltim Keluhkan Minimnya Guru-Dokter PNS
Kamis, 29 Januari 2015 17:03 WIB