Penajam Paser Utara (ANTARA) - Sedikitnya 250 unit rumah tidak layak huni di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang direhabilitasi merupakan bantuan kepada masyarakat kurang mampu atau berpenghasilan rendah agar memiliki rumah yang nyaman dan layak huni.
"Anggaran perbaikan rumah tidak layak huni dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2025 Pemerintah Provinsi dan Kabupaten," kata Kepala Bidang (Kabid) Perumahan, Permukiman dan Pertamanan Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Penajam Paser Utara Khairil Achmad di Penajam, Rabu.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mengalokasikan dana perbaikan untuk 100 unit rumah tidak layak huni pada APBD 2025, dengan besaran sekitar Rp2,5 miliar.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga mengalokasikan dana lebih kurang Rp3,75 miliar untuk perbaikan 150 unit rumah tidak layak huni di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Anggaran rehabilitasi atau perbaikan rumah tidak layak huni dari pemerintah kabupaten dan provinsi tersebut, katanya, masing-masing sebesar Rp25 juta per unit.
"Tempat tinggal warga kurang mampu yang mengalami kerusakan tingkat ringan, sedang dan berat di bagian dasar, dinding dan atap dapat bantuan itu," tambahnya.
Tetapi, lanjutnya, harus melalui verifikasi terlebih dahulu, di antaranya berdiri di atas lahan atas nama pemilik rumah yang dibuktikan surat hak milik atas tanah, kemudian diusulkan desa atau kelurahan melalui camat kepada pemerintah kabupaten.
Bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni untuk memberikan hunian layak huni kepada penerima manfaat yang masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Program tersebut dilaksanakan sebagai upaya peningkatan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat melalui peningkatan tempat tinggal yang layak dan sehat," kata Khairil Achmad.