Balikpapan (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono mengatakan revisi Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR) yang kini tengah direvisi untuk menjauhkan generasi muda dari bahaya zat adiktif yang terkandung dalam rokok.
"Perda ini bertujuan melindungi generasi muda agar tidak terkontaminasi nikotin atau zat adiktif lainnya," kata Budiono, di Balikpapan, Kamis (16/1).
Ia menyebutkan untuk revisi Perda, Rancangan Perda (Raperda) itu mulai digarap pada Mei 2024 lalu, Adapun revisi Perda tersebut adalah Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang KSTR.
Budiono menjelaskan setelah Raperda itu disahkan menjadi Perda maka Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Balikpapan akan diperluas.
"Perda itu memperluas kawasan larangan peredaran zat adiktif, termasuk nikotin, dengan melarang iklan rokok di tempat ibadah, fasilitas olahraga, tempat sosial, angkutan umum, dan fasilitas umum lainnya," katanya.
Itulah sebagai gambarannya, di tempat-tempat tersebut hanya ada tempat atau titik tertentu untuk area yang bisa digunakan oleh perokok.
Ia berharap Raperda tersebut bisa segera rampung, lebih lagi belakangan tengah tersebar video berdurasi singkat tentang anak-anak di bawah umur tengah merokok.
Dari video berdurasi 13 detik itu, anak-anak tersebut diperkirakan masih berusia 7 hingga 10 tahun tengah asyik menghisap rokok di bawah tiang listrik toko perbelanjaan di Balikpapan Timur.
"Saya sudah melihat video anak-anak tersebut tengah menghisap rokok dan saya merasa sangat prihatin," ungkapnya.
Budiono menuturkan, selain menerapkan Perda KSTR juga butuh peran serta Pemerintah Kota Balikpapan melalui Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait yang turun langsung melakukan edukasi serta pengawasan ke masyarakat.
"Jika kejadian ini terjadi di jam sekolah, maka Dinas Pendidikan harus mengambil tindakan. Jika di luar jam sekolah, Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan harus berperan aktif," ucapnya.
Ia mengemukakan, DPRD bertugas membuat Perda, tetapi pelaksanaannya menjadi tanggung jawab eksekutif, seperti Satpol PP. Namun, pengawasan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab mereka, tetapi juga dinas terkait, sekolah, orang tua, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.
Budiono berharap semua pihak dapat bekerja sama untuk memastikan anak-anak terlindungi dari paparan rokok dan zat adiktif lainnya. Hal ini bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama sebagai masyarakat.