Sangatta (ANTARA Kaltim)- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Timur, sepanjang tahun 2014 telah menerbitkan 23 izin penjualan minuman beralkohol kemasan botol.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Timur H Irawansyah di Sangatta, Senin, mengataka sebanyak 23 izin penjualan minuman beralkohol itu masing-masing 14 izin penjualan minimal botol beralkohol baru dan 9 izin perpanjangan.
"Izin penjualan yang diterbitkan berlaku untuk semua golongan selama satu tahun," katanya
Didampingi Kasi Pendaftaran Usaha dan Perijinan Muhammad Reza Pahlevi dia mengatakan minuman beralkohol yang resmi di Kutai Timur dengan beberapa golongan, seperti untuk Golongan A dengan kadar alcohol C2H5OH diatas 0 persen (0/100-5 per (5/100).Golongan B kadar etanol C2H5OH 5 persen (5/100)-20 persen/100). Golongan C C2H50H 20 persen (20/100)-50 persen (50/100).
Ia mengatakan seluruh golongan dari kadar kecil sampai besar tersebut masuk pengawasan tim Disperindag terutama Kasi Pendaftaran usaha dna perijinan,"ujarnya.
Dia mengatakan tempat penjualan minuman botol beralkohol terdapat di enam kecamatan, yakni Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Bengalon, Teluk Pandan dan Sangkulirang serta Kecamatan Kongbeng.
Disperindag Kutai Timur juga mencabut izin sejumlah pengusaha dan toko yang selama ini menjual minuman campuran atau oplosan yang sulit dikontrol, masing-masing toko Sembako Jaya, Toko SW Syaputri 2, Pandan Sari Jaya, Guna Jaya dan Putra Sangatta.
"Toko-toko tersebut dulunya memiliki izin, tetapi sekarang sudah dicabut dan disita berdasarkan pertimbangan hasil rapat karena menjual barang-barang bebas yang tidak dikontrol," katanya.
Satu toko lagi yaitu Pulau Mas Jaya Abadi memegang izin yang dikeluarkan Pemerintah provinsi Kalimantan Timur karena posisinya sebagai distributor. (*)