Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyangkut persyaratan pencalonan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, mempengaruhi persiapan pendaftaran pasangan calon (paslon) pemilihan kepala daerah (pilkada).
"Kami nilai terbitnya Putusan MK ikut pengaruhi pendaftaran paslon peserta pilkada," ujar anggota KPU Kabupaten Penajam Paser Utara Mochammad Misran di Penajam, Kamis.
Putusan MK tersebut adalah Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di pilkada, serta Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diambil saat penetapan oleh KPU.
KPU Kabupaten Penajam Paser Utara masih menunggu Peraturan KPU (PKPU) dan petunjuk teknis (juknis) yang baru dari KPU RI menyangkut Putusan MK tersebut.
"PKPU dan juknis yang baru mungkin diterbitkan KPU RI setelah rapat koordinasi dengan DPR RI," katanya.
Baca juga: DPR-Pemerintah kompak bantah jegal putusan MK lewat RUU Pilkada
Baca juga: DPR-Pemerintah kompak bantah jegal putusan MK lewat RUU Pilkada
"KPU di daerah tidak berani bertindak dengan Putusan MK itu tunggu arahan KPU RI, apalagi ada wacana DPR RI akan ubah aturan pilkada," tambahnya.
Terbitnya Putusan MK yang menganulir syarat 20 persen kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan 25 persen suara sah mempengaruhi persiapan pendaftaran, lanjut dia lagi, karena surat keputusan (SK) KPU menyangkut dengan syarat minimal dukungan berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Putusan MK tersebut menganulir syarat pencalonan 20 persen jumlah kursi DPRD dan 25 persen suara sah yang diatur pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024 mengenai pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
"Terbitnya Putusan MK membuat syarat pencalonan tidak gunakan syarat jumlah kursi DPRD, hanya pakai suara sah partai politik," jelasnya.
Begitu pula dengan usia paslon yang sebelumnya 25 tahun saat pelantikan, ia menimpali lagi, sedangkan Putusan MK menjadi 25 tahun saat penetapan paslon.
Masa pendaftaran calon kepala dan wakil kepala daerah dimulai pada 27-29 Agustus 2024, demikian Mochammad Misran.
Baca juga: PDIP Balikpapan sebut putusan MK merupakan keadilan politik