Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggenjot gugus tugas untuk mempercepat pelaksanaan reforma agraria di Kalimantan Timur (Kaltim).
Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan pada Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Kaltim, di Samarinda, Senin, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dia menjelaskan, reforma agraria merupakan penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
Dalu Agung menjelaskan bahwa strategi percepatan pelaksanaan reforma agraria meliputi revitalisasi reforma agraria melalui penguatan aturan hukum, optimalisasi redistribusi tanah dari pelepasan kawasan hutan, dan penguatan akses reforma agraria melalui gerakan sinergi reforma agraria.
"Selain itu, Reforma Agraria Summit 2024 untuk penyusunan titik acuan reforma agraria 2025-2029," ujarnya pula.
Penyelesaian Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang telah ditetapkan sebagai objek redistribusi tanah dilakukan melalui pemberian sertifikat hak atas tanah yang telah clean dan clear, serta pemberian nomor identifikasi bidang (NIB) kawasan terhadap keseluruhan TORA yang belum bisa diterbitkan sertifikat.
"NIB kawasan menjadi salah satu titik acuan berbasis spasial kegiatan redistribusi tanah tahun 2025-2029," katanya pula.
Dia menjelaskan, luas data spasial TORA yang telah diterima ATR/BPN di Provinsi Kaltim mencapai 86.694,47 hektare.
Dari jumlah tersebut, total sertifikat yang telah terbit adalah 12.361,83 hektare atau 14,80 persen, sementara yang belum terbit mencapai 74.332,63 hektare atau 85,20 persen.
"Dari yang belum terbit, TORA yang bermasalah mencapai 66.438 hektare, sedangkan potensial mencapai 4.703 hektare," katanya lagi.
Dalu Agung mengungkapkan TORA di Kaltim yang bermasalah dikarenakan kondisi fisik tanah tidak mendukung, kemudian berada di atas badan air, subjek tidak sesuai kriteria, tumpang tindih dengan peta indikatif (PIPPIB), dan permasalahan lainnya.
Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik menekankan pentingnya Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan di wilayahnya.
"Persoalan tanah di Kaltim belum sepenuhnya terselesaikan, karena adanya masalah data yang tidak akurat dari masa lalu. Ini menjadi PR yang harus kita selesaikan bersama," ujar Akmal Malik.
Melalui Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria, Akmal Malik berharap, dapat menjadi langkah awal dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan di Kaltim.