Balikpapan (ANTARA) - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdkbud) Pemerintah Kota Balikpapan Irfan Taufiq mengungkapkan alasan terkait terbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 420/3504/Disdikbud yang berisikan larangan untuk menggelar karya wisata atau yang dikenal dengan istilah study tur.
"Sebetulnya begini, kenapa SE itu kami keluarkan, karena kami tidak bisa menjamin sejauh mana kerjasama antara pihak sekolah dengan pihak lain yang mengatur perjalanan anak-anak," katanya di Balikpapan, Kamis (30/5).
Lebih jelasnya, kata Irfan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Balikpapan tidak bisa menjamin kendaraan yang digunakan itu laik di gunakan serta pengemudi memiliki kelengkapan untuk berkendara.
"Sehingga simpel-nya adalah kami larang anak-anak kita untuk melakukan karya wisata keluar kota," tegas Irfan.
Dia menjelaskan SE itu sudah diterbitkan sejak 16 Mei tentang pelaksanaan pelepasan dan perpisahan peserta didik jenjang PAUD, SD, SMP se Kota Balikpapan tahun ajaran 2023/2024.
"SE itu kami sampaikan kepada kepala satuan pendidikan," ujarnya.
Dalam SE itu, terdapat dua poin penting yang dicetak tebal, yakni poin 2 berbunyi melaksanakan kegiatan pelepasan peserta didik secara sederhana dan tidak membebani orang peserta didik dengan biaya yang memberatkan.
Kemudian pada poin 4 tepatnya angka 5 dituliskan tidak melaksanakan kegiatan perpisahan atau dharma wisata di luar Kota Balikpapan, dalam arti tidak melaksanakan karya wisata.
"Jadi, itulah yang menjadi titik permasalahan kenapa SE itu kami keluarkan," tegasnya.
Irfan menyarankan lebih baik bila menggelar perpisahan dan menggelar karya wisata untuk dilakukan di dalam kota secara sederhana.
Kemudian tetap mengutamakan untuk mengenal potensi budaya maupun pariwisata Balikpapan sebagai bagian pembelajaran muatan lokal yang pernah diulas di dalam kelas.
Dan yang terpenting, lanjut Irfan menggunakan sarana transportasi yang laik, aman dan nyaman. Secara maksimal mengutamakan keselamatan seluruh peserta dalam perjalanan pulang pergi.
"Bila da sekolah yang melanggar SE tersebut tidak akan diberikan sangsi, namun Disdikbud akan memanggil pihak sekolah."Karena ini hanya SE jadi tidak ada sanksi, tapi tetap kami panggil yang bersangkutan," tuntas Irfan.