Sangatta (ANTARA) - Bupati Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman menyebutkan persoalan tapal batas antara wilayah antara Kabupaten Kutim dan Kabupaten Berau masih dalam tahap proses penyelesaian oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
“Kalau Kutim dengan Kota Bontang sudah selesai, saat ini tinggal Kutim dengan Berau yang masih dalam proses penyelesaian, termasuk tapal batas desa yang hingga sekarang kami upayakan,” katanya di Sangatta, Kamis.
Ardiansyah mengemukakan, sebelumnya, pada tahun lalu Pemkot Bontang melakukan gugatan kepada Mahkamah Agung RI terkait Permendagri nomor 25 tahun 2005 tentang Tapal Batas Kampung Sidrap. Gugatan tersebut untuk mengakuisisi Kampung Sidrap menjadi bagian dari Kota Bontang.
Namun dia menegaskan gugatan tersebut di tolak Mahkamah Agung RI.
“Penolakan MA terhadap usulan Pemkot Bontang menegaskan bahwa Kampung Sidrap di Kecamatan Teluk Pandan sebagai bagian wilayah Kutai Timur,” katanya.
Lanjutnya, setelah usai menyelesaikan tapal batas antara Kutim dengan Bontang, maka saat ini berusaha menyelesaikan tapal batas Kutim dengan Berau.
Ardiansyah mengungkapkan ada wilayah di Desa Tepian Terap, Kecamatan Sangkulirang saat ini masih menggantung tapal batasnya dengan Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau.
“Kami berharap pihak Provinsi Kaltim bisa menyelesaikan dengan tegas dan benar tapal batas kewilayahan di Kutim. Agar percepatan pembangunan di daerah tersebut dapat segera kami laksanakan,” katanya.