Samarinda (ANTARA) -
Dia menambahkan bahwa proses penugasan melibatkan perangkat daerah yang membawahi ASN yang diminta untuk penugasan.
"Kami akan meminta persetujuan dari atasan ASN tersebut. Jika atasan masih membutuhkan tenaganya, maka proses penugasan tidak dapat dilanjutkan," ujar Sutrisno.
Sutrisno menyatakan bahwa hingga saat ini, baru ada satu permintaan penugasan yang telah diajukan. Namun, ASN yang bersangkutan masih dibutuhkan oleh perangkat daerahnya, sehingga permintaan tersebut telah disampaikan ke Otorita IKN.
"Kami terus memantau situasi dan siap menindaklanjuti permintaan mutasi atau penugasan selanjutnya. Namun, perlu diketahui bahwa ketersediaan tempat hunian di IKN masih memerlukan banyak persiapan," ungkapnya.
Deni menekankan bahwa ASN yang ditugaskan ke IKN masih merupakan pegawai Pemerintah Provinsi Kaltim dan bukan pegawai IKN.
"Mereka memang bertugas di IKN, namun secara status kepegawaian masih tercatat sebagai pegawai Pemprov Kaltim," tuturnya.
Deni menambahkan, dinamika pemindahan ASN ke IKN ini menunjukkan kompleksitas dalam proses transisi ke ibu kota baru, di mana kesiapan infrastruktur dan kebutuhan kepegawaian menjadi faktor penting yang harus diperhatikan.