Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Timur menjaga dan memastikan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, melalui pembinaan dan pengawasan.
"Untuk langkah pembinaan yang telah kami lakukan antara lain sosialisasi bersama Bawaslu dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaltim," ujar Kepala BKD Kaltim Deni Sutrisno di Samarinda, Sabtu.
Sosialisasi tersebut, jelas Deni, bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada ASN tentang potensi-potensi pelanggaran netralitas, serta aturan yang mengacu pada regulasi
Dia memaparkan, jumlah ASN di lingkungan Pemprov Kaltim mencapai 14.662 orang, terdiri atas 9.607 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 5.055 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Jumlah ini belum termasuk ASN di lingkungan pemerintah kabupaten/kota di Kaltim yang jumlahnya lebih besar. Ia menegaskan netralitas ASN merupakan hal krusial dalam menjaga integritas penyelenggaraan Pilkada.
Lebih lanjut, Deni menjelaskan bahwa netralitas ASN tidak hanya terbatas pada pilkada, tetapi juga dalam berbagai aspek pelayanan publik. ASN harus netral dalam melayani masyarakat tanpa membedakan latar belakang golongan, agama, ras, dan lainnya.
Netralitas ASN juga mencakup netralitas dalam pengambilan keputusan, pembuatan kebijakan, dan manajemen ASN. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
"Netralitas merupakan asas dalam manajemen dan kebijakan ASN," tegas Deni.
Selain sosialisasi, BKD Kaltim juga telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh perangkat daerah, termasuk bupati dan wali kota se-Kaltim, terkait netralitas ASN.
"Kami juga menerima surat edaran dari bawaslu. Pada prinsipnya, Pemprov Kaltim bersama bawaslu terus bersinergi dan berkolaborasi dalam penanganan netralitas ASN," ucap Deni.
Diungkapkannya bahwa ASN yang netral membantu menciptakan proses Pilkada yang jujur dan adil. Netralitas ASN juga penting untuk menjaga kualitas pelayanan publik.
Imbuh Deni, ASN yang tidak memihak akan memberikan pelayanan publik yang profesional dan merata kepada seluruh masyarakat. Selain itu, netralitas ASN akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan penyelenggaraan Pilkada.
ASN yang terbukti melanggar netralitas, ujar Deni, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat berupa sanksi disiplin ringan, sedang, hingga berat, dan sanksi pidana.
"Oleh karena itu, kami mengimbau seluruh ASN di Kaltim untuk menjaga netralitas dalam Pilkada 2024. Mari kita sukseskan Pilkada serentak 2024 dengan menjaga netralitas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ajaknya.