Penajam (ANTARA Kaltim) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akhirnya berhasil menangkap Tky, salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan "whiteboard" interaktif di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) tahun 2012.
"Tersangka Tky sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak setahun lalu. Dia ditangkap di Samarinda pada Jumat (16/5) sekitar pukul 22.00 Wita dan langsung dititipkan di rumah tahanan (rutan) Samarinda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan Tky tersebut juga melibatkan tim dari Kejaksaan Agung," ungkap Kepala Kejari Penajam Paser Utara, Zulikar Tanjung, Senin.
Setelah ditangkap kata Zulikar Tanjung, tersangka langsung diperiksa untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan "whiteboard" interaktif tersebut.
"Penuntasan kasus ini akan segera dirampungkan. Tapi, belum bisa dipastikan kapan Tky dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda namun yang pasti, kasus ini akan segera kami tuntaskan," kata Zulikar Tanjung.
Tky yang bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam kegiatan pengadaan "whiteboard" interaktif, ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 November 2013 dan tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.
Selain menetapkan Tky sebagai tersangka, Kejari Penajam Paser Utara juga menetapkan AT yang bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) serta ASB kontraktor pelaksana pengadaan "whiteboard" sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Balikpapan.
Kasus dugaan korupsi pengadaan "whiteboard" interaktif pada Disdikpora tahun 2012 yang menggunakan bantuan keuangan (Bankeu) Pemrov Kaltim dengan nilai Rp9 miliar tersebut, terbongkar setelah Kejari mensinyalir adanya peggelembungan harga yang sudah direncanakan mencapai Rp4 miliar.
Dalam penyelidikan, Kejari menemukan data pengadaan 130 unit "whiteboard" interaktif yang dibagikan kepada seluruh sekolah mulai jenjang SD hingga SMA sedarajat di seluruh Penajam Paser Utara, sejak Agustus 2012, dengan harga satu unit Rp32 juta.
Selain melakukan penggelembungan harga atau "mark up", dalam pengadaan "whiteboard" interaktif juga ada indikasi menentukan salah satu pemenang dalam melaksanakan pengadaan tersebut.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim, kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi tersebut, sekitar Rp3,5 miliar. (*)
Kejari Penajam Ringkus Tersangka Kasus Korupsi "Whiteboard"
Selasa, 20 Mei 2014 1:38 WIB
Tersangka Tky sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak setahun lalu. Dia ditangkap di Samarinda pada Jumat (16/5) sekitar pukul 22.00 Wita,"