Penajam (ANTARA Kaltim) - Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, mengeksekusi dua mantan kepala desa di Kecamatan Sepaku, menyusul keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait kasus korupsi di perusahaan desa PT Sepaku Sarana Mandiri, pada 2008.
Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, Zullikar Tanjung, saat dihubungi di Penajam, Senin mengatakan, telah menjemput dua terpidana kasus korupsi tersebut kemudian dijebloskan ke rumah tahanan Kelas IIB Tanah Grogot, Kabupaten Paser.
Eksekusi itu, kata Zulikar Tanjung, dilakukan berdasarkan putusan kasasi MA Nomor 880 K/Pid.Sus/ 2014 tertanggal 13 Mei 2014 yang menghukum Sarno Abdul Rahman mantan Kades Bukit Raya, Kecamatan Sepaku, dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, lanjut dia, juga melakukan eksekusi terhadap Iskandar, mantan Kades Semoi Dua, Kecamatan Sepaku, berdasarkan putusan kasasi MA Nomor 2478 K/Pid.Sus/2013 tertanggal 10 juli 2014 dengan hukuman 4 tahun penjara.
"Keduanya kami eksekusi di rumah masing-masing, pada Jumat (23/10) siang dan langsung kami bawa ke Rutan Tanah Grogot," kata Zullikar Tanjung.
Berdasarkan putusan kasasi MA Nomor 934 K/Pid.Sus/2014 tertanggal 25 maret 2015, Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara tambahnya, juga melakukan eksekusi terhadap Surani, mantan Sekretaris Desa yang juga sebagai Pejabat Kades Sukaraja, Kecamatan Sepaku, yang dijatuhi vonis 1 tahun 4 bulan penjara.
"Terpidana Surani kami ekseskusi di kediamannya pada Minggu (25/10) pagi dan juga langsung kami bawa ke Rutan Tanah Grogot. Kami baru melakukan ekseskusi terhadap ketiga terpidana itu karena ketiga putusan MA itu baru kami terima bulan ini," ujar Zulikar Tanjung.
Putusan Mahkamah Agung tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tipikor (tindak pidana korupsi) Samarinda pada 2012, kata Zullikar Tanjung.
Kasus tersebut bermula saat asosiasi desa Kecamatan Sepaku mengajukan proposal secara bersama untuk mendirikan pabrik kelapa sawit.
Atas pengajuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara kemudian mencairkan dana sekitar Rp7 miliar melalui APBD 2008.
Namun dalam pelaksanaannya dana tersebut dialihkan menjadi program pengadaan dan pendistribusian 280 ribu bibit sawit rakyat untuk tujuh desa di Kecamatan Sepaku, melalui perusahaan desa PT Sepaku Sarana Mandiri (Perusdes Sesama).
Sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Samarinda, Kasus penyalahgunaan anggaran APBD 2008 tersebut ditangani Polda Kalimantan Timur.
Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus itu yakni mencapai Rp2,113 miliar.
Sembilan tersangka pada kasus tersebut telah diputuskan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Samarinda, pada 2012, namun ketiga terpidana, yakni Sarno Abdul Rahman, Iskandar dan Surani melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung.
Terpidana lainnya dalam kasus tersebut yakni, Maryono yang saat itu menjabat Kades Wonosari, Siswono sebagai Kades Sukomulyo serta Ny Tugiarti yang saat itu menjabat Kades Tengin Baru serta Darmin yang menjabat sebagai Kades Argomulyo.
Dua terpidana dalam kasus tersebut yakni, Direktur Perusdes Sesama dan satu orang staf pemerintahan desa, di Kecamatan Sepaku. (*)