Nunukan (ANTARA Kaltim) - Pejabat Gubernur Kalimantan Utara, Irianto Lambrie menegaskan, Pelabuhan Lintas Batas Laut (PLBL) Lamijung, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, masih menjadi milik pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
"PLBL Lamijung yang merupakan pelabuhan antarnegara memang harus mendapatkan bantuan dana pembangunan dari pemerintah pusat, namun tetap menjadi aset pemerintah provinsi (Kalimantan Timur)," ujar dia di Nunukan, Senin.
Mengenai keberadaan PLBL Lamijung, lanjutnya, saat ini Pemprov Kalimantan Timur meminjampakaikan kepada Pemprov Kalimantan Utara selama dua tahun dan setelah itu diperpanjang lagi selama dua tahun lamanya dan pengelolaannya diserahkan kepada pemerintah Kabupaten Nunukan.
Untuk itu, dia meminta kepada Pemkab Nunukan untuk mengelola dengan sebaik-baiknya dan melakukan perbaikan yang dibutuhkan, termasuk pengadaan perangkat-perangkat yang dibutuhkan sebagai pelabuhan lintas antarnegara seperti imigrasi, bea cukai dan lain-lainnya.
Ia menegaskan, belum ada penyerahan pengelolaan kepada pemerintah pusat terkait PLBL Lamijung tersebut sampai saat ini.
Pembangunan PLBL Lamijung yang dipersiapkan untuk pelabuhan lintas antarnegara, namun sampai sekarang rencana Pemkab Nunukan belum dapat direalisasikan tanpa alasan yang jelas.
Meskipun sebelumnya, Bupati Nunukan, Drs Basri berkeyakinan, kapal angkutan WNI dan tenaga kerja Indonesia tujuan dan dari Malaysia segera dialihkan dari Pelabuhan Tunon Taka milik PT Pelindo (Tbk) belum juga terealisasi.
Padahal, beberapa fasilitas yang diminta oleh pihak bea cukai telah dilakukan seperti pemberian dinding pembatas pada jalur masuk dan keluar dari "terstle" angkutan lokal dengan angkutan internasional telah dilakukan Pemkab Nunukan. (*)