Ketua Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur (Kaltim) Zona 1 Ahmad Sopian menegaskan tidak ada jaminan bagi Incumbent atau komisioner yang masih menjabat untuk lolos dalam proses seleksi.
"Semua punya porsi yang sama, jadi biarpun Incumbent juga tidak ada jaminan bisa otomatis lolos," kata Ahmad Sopian di Samarinda, Jumat.
Ia mengatakan semua peserta seleksi memiliki porsi yang sama, baik itu Incumbent maupun non- Incumbent .
Ahmad menjelaskan saat ini pihaknya telah menyelesaikan pelaksanaan tes tertulis pada 19 Desember 2023.
Tes tertulis itu bertujuan untuk mengukur kemampuan peserta dalam bidang pengetahuan umum, pengetahuan tentang pemilu, dan pengetahuan tentang KPU.
"Tes tertulis ini merupakan salah satu tahapan seleksi yang penting, karena akan menentukan siapa yang berhak masuk ke tahap selanjutnya, yaitu tes wawancara dan tes kesehatan," ujar Ahmad.
Menurutnya tes tertulis merupakan salah satu tahapan seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota se-Kaltim Zona 1 yang meliputi Bontang, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, dan Kutai Barat.
"Setelah tes tertulis, kami akan mengumumkan hasilnya pada tanggal 24 Desember. Kemudian, peserta yang lolos akan mengikuti tes wawancara pada tanggal 26-27 Desember," imbuhnya.
Ahmad berharap proses seleksi tersebut dapat berjalan lancar dan transparan, serta menghasilkan calon anggota KPU yang berkualitas dan berintegritas.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan mengawasi jalannya seleksi ini. Kami berkomitmen untuk menjaga kredibilitas dan independensi timsel," katanya.
Diketahui Timsel bertugas untuk memilih calon anggota KPU Kaltim periode 2024-2029 dari sejumlah bakal calon yang mendaftar. Timsel terbagi dua zona. Untuk KPU zona 1, terdiri Samarinda, Bontang, Kutai Timur, Berau dan Mahakam Ulu. Kemudian zona 2, yakni Balikpapan, Paser, PPU, Kutai Kartanegara, dan Kutai Barat.
Calon anggota KPU di daerah yang terpilih akan bertanggung jawab untuk menyelenggarakan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi dan tugas KPU antara lain menjabarkan program, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kabupaten/kota.