Samarinda (ANTARA) -
"Pembangunan desa tidak hanya terbatas pada aspek fisik seperti infrastruktur, tetapi mencakup pembangunan non-fisik guna mendukung keberlanjutan pembangunan tersebut," ujarnya.
Baca juga: Bawaslu: ASN-kepala desa dilarang kampanye pemilu
Program "Jaga Desa" (Jaksa Garda Desa), lanjutnya, merupakan implementasi dari inisiatif pembangunan non-fisik dengan tiga fokus utama, yakni penyuluhan hukum kepada masyarakat desa, pendampingan penggunaan Dana Desa, dan pembuatan sarana penyelesaian konflik di desa.
Program itu dinilai berhasil digelar di hampir 80 persen desa, dengan tujuan utama untuk meningkatkan kesadaran hukum, mengawal pembangunan berkelanjutan, dan mengurangi sengketa yang berujung di pengadilan.
Terkait Pemilu 2024, Manthovani menegaskan arti penting netralitas aparatur desa menjaga netralitas agar tidak terlibat dalam politik praktis. Kejaksaan telah mengambil langkah-langkah proaktif untuk memastikan netralitas itu, termasuk pembuatan Memorandum terkait Netralitas Aparatur Penegak Hukum.
Manthovani berharap Pemilu 2024 berjalan sukses tanpa adanya kecurigaan atau penyebaran berita hoaks. Dia juga mengajak masyarakat dan media untuk mengawasi dan mengkritisi pelaksanaan Pemilu jika terdapat pelanggaran peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Jaksa jaga desa mengawasi pengelolaan dana desa di Penajam Paser Utara
