Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur menjalankan program jaksa jaga desa sebagai upaya mengawasi pengelolaan dana desa di daerah itu, agar tidak terjadi kesalahan yang berakibat pada tindak pidana.
Program jaksa jaga desa menurut Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, Agus Chandra di Penajam, Senin, kegiatan melakukan pembinaan perangkat desa agar memahami tugas dan tanggung jawabnya termasuk dalam pengelolaan dana desa.
Dengan memahami tugas dan fungsi, serta tanggung jawab masing-masing, maka dipastikan dapat meminimalisir celah tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa.
Dugaan penyelewengan dana desa terjadi karena kurangnya pemahaman terhadap tugas dan fungsi, serta tanggung jawab masing-masing perangkat desa.
Perangkat pemerintahan desa terdiri kepala desa, sekretaris desa, bendahara desa, kepala urusan atau kepala seksi (kaur/kasi), serta ada tim pelaksana kegiatan dan semua harus dapat memahami dalam melaksanakan tugas dan kewajiban
Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara menjalin komunikasi dengan pemerintahan desa, serta memberikan pemahaman mengenai peran perangkat desa dalam pengelolaan dana desa.
Pengelolaan dana desa rawan penyimpangan, jelas dia, sehingga untuk pengelolaan dana desa harus dilaksanakan dengan baik agar tidak terjadi dugaan penyelewengan.
Pengelolaan dana desa menjadi perhatian Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, sebab dana desa cukup besar dan berpotensi terjadi penyelewengan pengelolaan.
Kurangnya pemahaman dalam pengelolaan dana desa bisa berakibat pada kesalahan yang dapat membuat kerugian negara.
Harapan Kejaksaan Agung, kata Agus Chandra, kejaksaan turut serta melakukan pembinaan terhadap pemerintahan desa terutama dalam pengelolaan dana desa si setiap daerah.
Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara juga menyebutkan salah satu pengawas penyelenggaraan pemerintahan desa adalah masyarakat, sehingga harus ikut mengawasi pengelolaan dana desa.