Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Andi Harahap berharap desa-desa di daerah setempat bisa mencontoh Desa Tengin Baru, di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sebagai Desa Antikorupsi Tahun 2023 yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ini adalah prestasi yang membanggakan bagi desa yang berada di daerah pemilihan saya. Kami berharap desa desa di Kaltim dapat mencontoh sebagai desa berintegritas dalam mencegah korupsi," kata Andi Harahap di Samarinda, Rabu.
Menurut politisi Partai Golkar itu, Desa Tengin Baru telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam menerapkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi dalam pengelolaan dana desa.
Ia juga menilai pencapaian Desa Tengin Baru sebagai Desa Antikorupsi karena peran serta masyarakatnya dalam mengawasi dan mengontrol penggunaan anggaran dana desa.
"Desa Antikorupsi adalah desa yang mampu mengelola dana desa secara efektif, efisien, dan tepat sasaran. Saya berharap program-program yang dilaksanakan di Desa Tengin Baru dapat memberikan manfaat yang optimal bagi kesejahteraan masyarakat desa," kata Andi Harahap.
Sementara itu, Direktur Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat (Dikpermas) KPK Kumbul Kusdwijanto menerangkan bahwa Desa Tengin Baru berdekatan dengan Titik Nol IKN. Namun ia menegaskan pembangunan Desa Antikorupsi ini tidak ada kaitannya dengan IKN.
Desa Antikorupsi di Kaltim ini merupakan yang ke-33 yang dibangun KPK di seluruh Indonesia. Sebanyak 22 Desa Antikorupsi sebelumnya dibangun pada 2023 dan 10 lainya di tahun 2021-2022. Dengan demikian, sudah seluruh provinsi di Indonesia memiliki Desa Antikorupsi, kecuali DKI Jakarta.
"Desa Tengin Baru telah memenuhi nilai untuk lima indikator, yaitu tata kelola, pengawasan oleh masyarakat, kualitas pelayanan publik, kearifan lokal, dan peran serta masyarakat. Untuk semua indikator ini, Tengin Baru mendapat nilai sangat baik," ungkap Kumbul.
Sebelumnya, Desa Tengin Baru menjadi Desa Antikorupsi setelah melalui sejumlah tahapan penilaian. Pada tahap pertama ia lolos seleksi penilaian bersaing dengan dua desa lainnya yang diusulkan Pemprov Kaltim.
"Tahap berikutnya, KPK melakukan audiensi dengan kepala daerah sebagai observasi dari usulan tersebut," tutur Kumbul.
Selanjutnya, dilakukan bimbingan teknis terhadap desa terpilih untuk dibentuk menjadi percontohan Desa Antikorupsi dan agar bisa memenuhi nilai sesuai indikator yang disebutkan buku panduan Desa Antikorupsi. Kemudian, segera dilanjutkan ke tahap penilaian mengacu kepada lima komponen utama tadi.
"Desa Tengin Baru mendapat nilai total 96,5 atau masuk kategori istimewa," sebut Kumbul. (Adv/DPRD Kaltim)