Panajam (ANTARA Kaltim) - Jumlah calon haji di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur mencapai 2.000 orang, sehingga diperkirakan baru habis diberangkatkan pada tahun 2030.
Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Penajam Paser Utara, Muzakir di Penajam, Jumat, mengatakan, bagi warga yang baru menyetor biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), saat ini harus menunggu selama 12 tahun untuk bisa menunaikan ibadah haji.
"Minat masyarakat untuk menunaikan ibadah haji cukup tinggi, ini terbukti jumlah pendaftar mencapai rata-rata 300 orang, sementara yang bisa diberangkatkan setiap tahu sekitar 118 orang," katanya.
Ia mengatakan, dengan hanya 300 orang calon haji dalam setiap tahun yang mendaftar, maka dibutuhkan 3 tahun untuk memberangkatkan mereka secara bertahap.
Ia mengatakan, belum lagi pengurangan 20 persen kuota haji tahun 2013, karena adanya renovasi disekitar Ka`bah, menambah panjang daftar tunggu calon jemaah haji. Pada 2013, hanya 94 orang di Kabupaten Penajam Paser Utara yang diberangkatkan, dari total kuota 118 orang.
"Tahun lalu, calon jemaah haji yang harus dibatalkan kebarangkatannya mencapai 24 orang. sebanyak 12 orang membatalkan keberangkatan karena alasan sakit, tidak berangkat bersama istrinya maupun yang belum melunasi BPIH, kemudian 12 orang karena adanya pengurangan dari Kemenag pusat,," ujarnya.
Muzakir mengatakan, Kantor Kemenag Kabupaten Penajam Paser Utara tidak mempunyai kewenangan untuk mencoret 24 jamaaj calon haji yang tertunda kenerangkatannya, dan tidak mengetahui kriteria jemaah haji yang dicoret untuk diberangkatkan tahun 2013, karena sepenuhnya menjadi keputusan pemerintah pusat.
Selain itu, menurut dia, tahun 2014 ini, kuota haji Kabupaten Penajam Paser Utara masih dikurangi, karena calon haji yang bisa diberangkatkan hanya 94 orang ditambah dua orang petugas haji, padahal semula kuota jemaah haji Kabupaten Penajam Paser Utara yang diberangkatkan setahunnya sebanyak 118 orang.
"Kami tidak tahu tahun ini, hanya 94 jemaah haji yang bisa diberangkatkan karena untuk penetapan jumlah jemaah haji yang akan semua menjadi kewenangan dan keputusan pemerintah pusat," kata Muzakir.(*)
Daftar Tunggu Calon Haji Penajam Hingga 2030
Jumat, 18 April 2014 19:56 WIB