Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Resnarkoba Polres) Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, menangkap tiga orang yang merupakan residivis narkoba pada Operasi Anti Narkoba (Antik) Mahakam yang digelar 19 September hingga 9 Oktober 2023.
"Dalam Operasi Antik tiga pelaku narkoba yang juga residivis narkoba ditangkap," ungkap Wakapolres Penajam Paser Utara Komisaris Polisi (Kompol) Bergas Hartoko di Penajam, Jumat.
Tiga residivis narkoba yang ditangkap itu pernah divonis atau dijatuhi hukuman selama.enam dan tujuh tahun penjara, selama menjalani hukuman dinilai berkelakuan baik sehingga mendapatkan pengurangan masa hukuman (remisi).
"Tapi setelah keluar dari penjara ketiganya tidak jera dan kembali terlibat tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba," jelasnya.
Tiga residivis yang kembali ditangkap itu antara lain, AS terjerat kasus narkoba pada 2016 yang vonis tujuh tahun enam bulan penjara, dan bebas pada Oktober 2022 setelah mendapat potongan masa tahanan.
Kemudian AR terlibat perkara narkoba pada 2017 yang divonis enam tahun penjara, dan bebas pada Oktober 2022 setelah mendapatkan remisi, serta RE terjerat kasus narkoba pada 2019 yang divonis enam tahun enam bulan penjara, dan mendapat surat bebas pada Juli 2023.
Personel Satuan Resnarkoba juga menangkap 12 orang lainnya yang terlibat tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba dalam Operasi Antik Mahakam 2023.
"Jadi selama Operasi Antik personel dapat mengungkap 14 kasus narkoba dengan 15 tersangka," katanya.
Barang bukti yang disita dari 14 perkara narkoba tersebut sebanyak 67,22 gram sabu-sabu, lanjut dia, dan barang bukti lainnya berupa delapan kendaraan bermotor roda dua milik tersangka.
Kasus narkoba yang diungkap tersebut sebanyak 11 perkara di Kecamatan Penajam, dua kasus di Kecamatan Babulu dan satu perkara di Kecamatan Sepaku.
Seluruh tersangka kasus narkoba yang diungkap pada Operasi Antik Mahakam 2023, memiliki peran sebagai perantara dan pengedar sekaligus pemakai, demikian Bergas Hartoko.