Samarinda (ANTARA Kaltim) - Pj Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie menyatakan, Presiden RI Dr H Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyetujui bahwa pembahasan Daerah Otonomi Baru (DOB) untuk pemekaran Kota Sebatik di Kaltara dapat dibahas lebih lanjut di DPR-RI.
Usulan untuk pembahasan tersebut telah disampaikan ke DPR-RI melalui Kementerian Dalam Negeri Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Prof Djohermansyah pada 27 Februari 2014.
“Selanjutnya, dari usulan tersebut, maka Tim Observasi Lapangan akan meninjau ke Sebatik, yang rencana akan dilakukan Juni-Juli 2014. Peninjauan tersebut didasari dari konsultasi Pemprov Kaltara ke Kementerian Dalam Negeri yang diterima Dirjen Otda Djohermansyah, karena usulan DOB telah disetuji Presiden. Sesuai Amanat Presiden, bahwa pemekaran tersebut harus dibahas di DPR-RI,†kata Irianto Lambrie dikonfirmasi di Samarinda, Jumat (7/3).
Dari konsultasi yang dilakukan ke Kemendagri yang diterima Mendagri Gamawan Fauzi dan Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah, maka dengan begitu DOB Pemekaran Kota Sebatik menunggu hasil peninjauan lapangan yang dilakukan Tim Observasi Lapangan Kemendagri dan pembahasan DPR-RI pada Juni-Juli 2014.
Sesuai arahan Mendagri terkait pemekaran tersebut, maka Kemendagri akan mengirimkan tim teknis ke Kaltara, untuk meninjau Nunukan dan Sebatik. Dengan tujuan untuk melengkapi data pendukung, agar usulan tersebut dapat memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Setelah adanya amanat yang disampaikan Presiden SBY 27 Februari 2014, maka pemerintah menyetujui pemekaran itu untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut dan diproses sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundangan yang berlaku.
“Jadi, kita tunggu saja keputusan hasil pembahasan DPR-RI dan hasil evaluasi dari Tim Observasi Lapangan ke Sebatik,†jelasnya.
Selain itu, sesuai kunjungan bersama Sekprov Kaltara H Badrun ke Kemendagri, Pemprov Kaltara juga menyampaikan ke Mendagri tujuan utama dari pemekaran tersebut, antara lain untuk mempermudah penanganan masalah perdagangan lintas batas di wilayah perbatasan, masalah TKI dan masalah illegal fishing.
Kemudian masalah illegal trade terutama masalah narkoba dan minuman alkohol dan hal-hal yang terkait dengan upaya akselerasi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Perbatasan.(Humas Prov Kaltim/jay)