Samarinda (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara kembali diingatkan segera melakukan pengajuan Dana Alokasi Khusus Fisik kepada pemerintah pusat, karena batas pengajuan akan berakhir pada Juni 2017.
"Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2017 tanggal 4 April," ujar anggota Komisi II DPR RI Daerah Pemilihan Kaltim dan Kaltara Hetifah Sjaifudian dihubungi dari Samarinda, Rabu.
Peraturan tersebut berisi tentang Pengelolaan Transfer DAK ke daerah dan Dana Desa, yang salah satu poin pentingnya adalah mengatur prosedur pengajuan DAK Fisik oleh pemerintah daerah.
Penyusunan dan penyampaian usulan DAK Fisik oleh daerah pada bulan Mei hingga Juni. Sedangkan penetapan dan pembahasan hasil penilaian oleh Kemenkeu, Bappenas dan kementerian teknis dilakukan pada bulan Juli.
Menurut Hetifah, dalam Permenkeu 50 Tahun 2017 pasal 7 ayat 2 memang diatur bahwa Kemenkeu dan Bappenas menentukan DAK Fisik, namun di pasal 8 ayat 1 menyebutkan jika sudah selesai menyusun, Kemenkeu memberitahu kepada kepala daerah tentang DAK yang sudah disusun.
Setelah surat pemberitahuan disampaikan oleh Kemenkeu, maka pemda dapat mengusulkan DAK Fisik dengan mengacu surat pemberitahuan tersebut. Dari sinilah peran penting pemda dalam menyusun usulan untuk DAK.
Pada pasal 9 Permenkeu itu disebutkan, kepala daerah dapat menyusun usulan DAK berdasarkan surat pemberitahuan Kemenkeu. Selanjutnya pada pasal 10, kepala daerah menyampaikan usulan DAK dalam bentuk dokumen fisik kepada menteri teknis (kementerian terkait), Bappenas, dan Kemenkeu.
Sedangkan wali kota atau bupati menyampaikan usulan DAK tersebut kepada gubernur paling lambat 15 Mei. Meski usulan paling lambat sudah melampaui batas waktu, namun masih memungkinkan dilakukan perbaikan.
"Kemenkeu, Bappenas, dan kementerian teknis masih melakukan verifikasi dan penilaian, sehingga masih memungkinkan bagi daerah untuk memperbaiki usulannya," ucap politisi Partai Golkar ini.
Selanjutnya di pasal 11 disebutkan, Kemenkeu, Bappenas, dan kementerian teknis melakukan verifikasi dan penilaian. Kemudian pasal 13, hasil verifikasi dan penilaian disampaikan lagi kepada Kemenkeu paling lambat 15 Juni.
"Perlu diketahui, sinkronisasi dan harmonisasi kegiatan DAK Fisik mengharuskan Kemenkeu, Bappenas, dan kementerian teknis berkoordinasi dengan pemda. Sinkronisasi dan harmonisasi yang dilakukan harus memperhatikan rekomendasi gubernur," ujarnya. (*)