Samarinda (ANTARA) - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mendesak penerapan sanksi tegas bagi pelaku kekerasan di lingkungan perguruan tinggi guna menjamin terciptanya ruang aman bagi seluruh sivitas akademika.
"Kami mendesak agar ada sanksi yang tegas bagi yang melanggar, baik si pelaku maupun perguruan tinggi tempat kejadian, sebagai teguran keras atas kelalaian dalam menghadirkan lingkungan yang aman," kata Hetifah Sjaifudian secara hibrid padSosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) di IKIP PGRI Kaltim, Samarinda, Kamis.
Ia menekankan kampus seharusnya menjadi institusi yang inklusif dan bebas dari segala bentuk ancaman fisik, psikis, hingga kekerasan seksual.
Legislator RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Timur (Kaltim) itu menyoroti tingginya angka kekerasan di wilayah Benua Etam yang tercatat mencapai 1.008 kasus berdasarkan data Simfoni PPA.
Menurutnya, tantangan terbesar dalam penghapusan kekerasan adalah rendahnya literasi dan masih kuatnya budaya patriarki yang menempatkan perempuan pada posisi lemah.
Ia menyayangkan adanya fenomena rape culture, dimana kekerasan seksual sering kali dianggap sebagai hal yang wajar atau biasa dalam interaksi sosial di kampus.
Kondisi ini, lanjutnya, diperburuk dengan stigma sosial yang membuat korban enggan melapor karena takut disalahkan atau dianggap mencemarkan nama baik .
Oleh karena itu Kemendiktisaintek RI telah memperkuat regulasi melalui pembentukan Pusat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) sebagai langkah solutif.
Hetifah mengingatkan regulasi semata tidak cukup tanpa adanya peran aktif orang tua, mahasiswa, dan masyarakat, untuk turut mengawasi jalannya pendidikan.
Menurutnya, strategi penanganan yang efektif harus mencakup sistem pelaporan yang ramah korban, cepat, rahasia, dan melibatkan kolaborasi dengan pihak kepolisian serta psikolog.
Hetifah mengajak seluruh pihak untuk berhenti menormalisasi pelecehan dan berani memutus relasi kuasa yang selama ini membungkam korban.
"Kami berharap upaya kolaboratif ini dapat memulihkan mental korban, sekaligus mencegah berulangnya kasus serupa pada masa depan," ucap Hetifah.
Rektor IKIP PGRI Kaltim Suryansyah mengapresiasi dukungan Komisi X DPR RI dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) dalam upaya mewujudkan lingkungan belajar yang sehat dan berkeadilan sesuai mandat Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.
"IKIP PGRI Kaltim berkomitmen penuh menerapkan kebijakan nol toleransi terhadap segala bentuk kekerasan agar kampus ini menjadi ruang inklusif bagi mahasiswa untuk mengembangkan diri secara optimal," ujar Suryansyah.
