Jajaran Polresta Samarinda berhasil mengamankan dua orang pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
"Penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mereka," kata Kasubbag Humas Polresta Samarinda Iptu M. Rizal di Samarinda, Senin.
Ia menjelaskan kedua tersangka yang diamankan adalah AH (35) dan YN (59), yang diduga melakukan transaksi narkoba di depan sebuah minimarket di Jalan Sentosa, Kelurahan Pinang Dalam, Kota Samarinda.
“Setelah mendapat informasi, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Saat melihat ada transaksi yang mencurigakan, kami langsung melakukan penangkapan,” kata Rizal.
Dari hasil penggeledahan dan pengembangan terhadap AH, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa dua paket sabu seberat 0,73 gram bruto yang disimpan di dalam handphone miliknya.
“Menurut pengakuan AH, sabu tersebut diperolehnya dari YN dengan harga Rp500 ribu per paket. Kami kemudian melakukan penangkapan terhadap YN di rumahnya,” ujar Rizal.
Rizal menambahkan, kedua tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Sungai Pinang untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutur Rizal.