Samarinda (ANTARA Kaltim) - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur, Hairul Akbar mengaku prihatin dengan pengunduran diri Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat bersama 11 pejabat lainnya.
"Jika memang itu terjadi, kami (Bawaslu) sangat prihatin sebab banyak tugas-tugas yang sifatnya penting salah satunya terkait administrasi merupakan tugas dari sekretariat KPU," ungkap Hairul Akbar, dihubungi dari Samarinda, Rabu.
Bawaslu Kaltim lanjut Hairul Akbar tidak bisa ikut campur terlalu jauh terkait pengunduran diri sejumlah pejabat di Sekretariat KPU setempat tersebut.
Namun, Bawaslu kata Hairual Akbar meminta Pemerintah Provinsi Kaltim untuk mencermati dan melakukan evaluasi terkait tunjangan pejabat Sekretariat KPU yang menjadi alasan pengunduran diri mereka.
"Kami meminta pemerintah provinsi agar melakukan evaluasi terkait tunjangan pejabat Sekretariat KPU yang menjadi alasan pengunduran diri mereka," ujar Hairul Akbar.
Dihubungi terpisah, Sekretaris KPU Kaltim, Syarifuddin Rusli mengaku, pengunduran diri tersebut dilakukan karena merasa kinerja mereka tidak mendapatkan hak sebagai pejabat setingkat eselon.
"Kami meminta agar ditarik kembali ke provinsi sebab disini (Sekretariat KPU) kami dianggap non fungsional dan tanpa jabatan padahal kami ini dari golongan eselon II, II dan IV. Kami sudah menyampaikan permasalah ini ke Asisten IV hingga Sekretaris Provinsi Kaltim agar Perturan Gubernur itu ditunjau ulang agar tidak meresahkan kami," katanya.
"Walaupun saya dan sejumlah teman-teman lain telah mengajukan pengunduran diri, namun kami masih tetap berkantor tetapi bekerja seadanya saja. Selain saya, terdapat 11 staf termasuk tiga kepala bagian yang telah mengajukan pengunduran diri agar ditarik kembali ke dinas masing-masing. Tentu, kondisi ini akan mengganggu proses pemilu khususnya di kabupaten/kota. Teapi karena kami merasa tidak dihargai sehingga memutuskan mengundurkan diri dan berharap segera ditarik kembali ke instansi masing-masing," ungkap Syarifuddin Rusli.
Pengunduran diri pegawai termasuk tiga pejabat setingkat kepala bagian serta staf itu sebagai dampak terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 2 tahun 2014 tentang Tambahan Penghasilan PNS di lingkup pemerintah provinsi.
Pada Pergub tersebut, mengatur tambahan penghasilan secara khusus PNS lingkup Pemprov Kaltim diantaranya, tunjangan bagi eselon II sebesar Rp17 juta, eselon III Rp10 juta serta eselon IV Rp6,5 juta.
"Sementara, kami di Sekretariat KPU dianggap non eselon atau seperti staf biasa dengan tunjangan hanya Rp4 juta," kata Syarifuddin Rusli. (*)