Samarinda (ANTARA Kaltim) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur mengkaji laporan PDI Perjuangan terkait tudingan pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi Pemilhan Umum Provinsi Kaltim.
"Saat ini, kami tengah mengkaji laporan dari PDI Perjuangan terkait tudingan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi Kaltim," ungkap Ketua Bawaslu Kaltim, Haerul Akbar, dihubungi dari Samarinda, Minggu malam.
Laporan PDI Perjuangan ke Bawaslu itu, lanjut Hareul Akbar, terkait keberatan atas penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim yang diusung bersama PPP, yakni Farid Wadjdy-Sofyan Alex.
Pada masa akhir pendaftaran pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan membatalkan dukungan terhadap Softan Alex yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Kaltim, kemudian merekomendasikan Ketua DPRD yang juga sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Samarinda, Siswadi, mendampingi Farid Wadjdy sebagai calon wakil gubernur.
Namun, KPU Provinsi Kaltim tetap mengukuhkan Farid Wadjdy-Sofyan Alex sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dengan nomor urut 2 yang diusung PPP dan PDI Perjuangan.
"Sejauh ini, kami masih mempelajari laporan PDI Perjuangan itu. Dalam dua hari ke depan, hasilnya akan kami sampaikan," kata Haerul Akbar.
Hingga satu minggu menjelang masa kampaye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim yang akan berlangsung mulai 26 Agustus hingga 6 September 2013, kata Haerul Akbar, Bawaslu belum menemukan pelanggaran dari ketiga pasangan calon tersebut.
"Sejauh ini, kami belum menemukan adanya pelanggaran dari ketiga pasangan calon tersebut. Namun, kami telah menginstruksikan kepada seluruh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten/Kota agar terus memantau dan mengawasi seluruh proses tahapan pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur," ujar Haerul Akbar.
Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Kaltim, lanjut dia, telah memerintahkan seluruh Panswalu Kabupaten/Kota di 14 kabupaten/kota untuk berkoordinasi dengan pemerintah setempat agar melakukan penertiban pada alat peraga pasangan calon yang dianggap berbau kampanye dan mengganggu estetika kota.
"Sejumah alat peraga dari pasangan calon telah ditertibkan karena kami menilai berisi kampanye. Penertiban itu dilakukan karena alat peraga tersebut berisi program dan nomor urut pasangan calon dan itu jelas telah melanggar peraturan perundang-undangan," katanya.
Sebelum dilakukan penertiban, kata dia, Bawaslu telah melakukan sosialisasi dan menyurati ketiga pasangan calon agar mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Namun, dari penertiban itu kami masih menemukan adanya alat peraga yang berbau kampanye sehingga ditertibkan juga karena mengganggu keindahan kota. Selama ini, kami melihat pemerintah kabupaten/kota terkesan membiarkan adanya alat peraga yang mengganggu estetika sehingga kami memerintahkan Panwaslu agar berkoordinasi dengan pemerintah setempat dalam melakuan penertiban," kata Haerul Akbar menegaskan.
Tiga peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2013--2018, yakni pasangan nomor urut 1, Awang Faroek Ishak-Mukmin Faisyal yang diusung 10 partai, di antaranya Partai Golkar, Demokrat, PKS, dan Hanura.
Pasangan nomor urut 2, Farid Wadjdy-Sofyan Alex yang diusung PPP dan PDI Perjuangan, dan pasangan nomor urut 3, yakni Imdaad Hamid-Ipong Muchlissoni.
Pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2013--2018 akan berlangsung pada tanggal 10 September 2013. (*)